Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan Tolak Klaim Tiongkok

Yanurisa Ananta
12/7/2016 18:45
Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan Tolak Klaim Tiongkok
(Ritchie B. Tongo/Pool Photo via AP)

PENGADILAN Arbitrase Permanen Laut China Selatan tolak klaim Tiongkok atas 90% areal perairan di Laut China Selatan, Selasa (12/7). Klaim Tiongkok disebut tidak berdasar karena tidak ada bukti sejarah bahwa Tiongkok pernah menjalankan kontrol eksklusif terhadap sumber daya di Laut China Selatan.

Tiongkok mengklaim hampir semua wilayah di Laut China Selatan, termasuk areal terumbu karang dan pulau yang juga diklaim oleh negara lain. Putusan pengadilan di Hague, Belanda, tersebut menyatakan Tiongkok melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Tiongkok juga dinilai menyebabkan 'bahaya terhadap lingkungan batu karang' dengan menciptakan pulau buatan di kawasan laut China Selatan.

Keputusan itu dihasilkan pengadilan arbitrase di bawah payung Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Filipina maupun Tiongkok telah menandatangani konvensi itu. Meski putusan itu mengikat, tetapi Pengadilan Arbitrase Permanen tidak memiliki kekuatan untuk menegakan hukum.

Filipina berharap keputusan itu bisa membantu mendorong lebih banyak tekanan internasional bagi Tiongkok untuk membuat konsesi dan menghentikan upaya perluasan daratan di laut. Manila juga berharap kemenangannya akan memberi pengaruh yang dibutuhkan dalam melakukan negosiasi, termasuk penandatanganan code of conduct (CoC) kelautan.

Menjelang putusan, Amerika Serikat (AS) mengirim sebuah kapal induk dan jet tempur ke Laut China Selatan sebagai respons sebuah tulisan editorial Global Times yang menyebut AS harus bersiap untuk konfrontasi militer. Sementara, Angkatan Laut Tiongkok juga melakukan latihan di dekat Pulau Paracel yang disengketakan.

Filipina secara formal mengajukan kasusnya di bawah UNCLOS pada Januari 2013. Kasus Filipina terhadap Tiongkok menjadi tantangan hukum pertama kali terkait sengketa Laut China Selatan. Berpusat di kepulauan Spratlys yang menjadi jalur kunci perdagangan diperebutkan oleh Tiongkok, Taiwan, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Tiongkok, Taiwan, dan Vietnam mengklaim kepulauan Paracel di sisi utara.

Kasus Filipina-Tiongkok terdiri atas 15 poin yang menuntut penjelasan akan hak-hak eksploitasi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Menurut Filipina, kawasan Scarborough Shoal masuk dalam ZEE Filipina. Namun, Tiongkok aktif melakukan penangkapan ikan, pengerukan, reklamasi dan konstruksi tujuh terumbu di Spratly.

Tiongkok berulang kali memperingatkan Filipina bahwa ‘Negeri Panda’ itu tidak akan berpartisipasi dalam dengar pendapat dan menunjuk hakim. Tiongkok menegaskan pengadilan arbitrase tidak memiliki yurisdiksi. Menurut Tiongkok, UNCLOS tidak mengurusi isu kedaulatan.

Menyusul putusan pengadilan arbitrase, Filipina bersama Jepang akan luncurkan latihan militer di Manila Bay, Rabu (13/7). Ini merupakan latihan Joint Maritime Law Enforcement (MARLEN) keenam yang dilakukan antara Japan Coast Guard (JCG) dan Philippine Coast Guard (PCG).

Selama penyelenggaraan latihan, delegasi PCG Maritime Security and Law Enforcement Command akan hadir bersama lembaga penegakan hukum serta perwakilan dari AS dan Australia yang berpartisipasi sebagai observer.

Senin (11/7), kapal JCG PHG02 Tsugaru, tanker minyak mentah berukuran 105,4 meter dengan kapasitas 3.324 gross ton minyak telah tiba di Manila, Filipina. Meski Jepang dan Filipina tidak menyebut latihan tidak berniat menyeang Tiongkok dan hanya fokus pada memerangi pembajakan yang terjadi di Laut China Selatan, pemilihan waktu latihan militer seolah hendak merespons hasil putusan PCA kemarin.

Filipina telah bekerja sama dengan Jepang selama beberapa tahun terakhir. Tahun ini Tokyo mulai mengirim peralatan angkatan laut ke Manila, termasuk kapal patroli juga pesawat pengintai. (AFP/BBC/The Diplomat/Aya/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya