Singapura Bertekad Buru Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia

Putra Ananda
04/7/2016 12:10
Singapura Bertekad Buru Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia
(ANTARA)

MELALUI Undang-Undang (UU) Polusi Asap Lintas Perbatasan atau Trasboundary Haze Pollution Act (THPA), Singapura menyatakan akan terus mencari perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana kabut asap yang menimpa negeri mereka pada tahun lalu.

Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar mengungkapkan Singapura menolak untuk mundur dalam membawa perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan ke pengadilan meskipun tindakan tersebut mendapat tentangan dari Indonesia.

"Kenapa tidak? kami akan terus mencari orang-orang yang menyebabkan masalah ini," tegas Anil saat diwawancarai wartawan Agence France-Presse (AFP) Nick Perry.

Anil melanjutkan, Singapura berpendapat bahwa mereka bisa menerapkan aturan internasional yang memungkinkan mereka untuk mengambil tindakan jika mengalami kerugian yang disebakan oleh kegiatan di luar yuridiksi negara mereka.

Namun, dirinya melanjutkan, bahwa tindakan Singapura tersebut bukan merupakan masalah bilateral antara Singapura dan Indonesia.

"Ini bukan merupakan masalah bilateral kami, Singapura, dengan Indonesia. Namun, dampak dari kabut asap ini selain menimpa masyarakat Indonesia tapi juga menimpa masyarkat Singapura. Jadi, kami memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah," jelasnya.

Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia merupakan masalah tahunan yang kerap terjadi saat musim kemarau. Selain karena faktor cuaca tersebut, kebakaran hutan di Indonesia juga disebabkan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal yang ingin membuka lahan secara cepat dan murah di Indonesia.

Singapura mencatat, bencana kabut asap yang terjadi tahun lalu merupakan bencana asap yang paling buruk yang melanda bagian selatan Asia Tenggara itu.

Akibat kabut asap itu, Singapura terpaksa menutup sekolah-sekolah mereka karena tingkat polusi udara yang dianggap sudah sangat berbahaya.

Tanpa menyebut nama perusahaan secara rinci, Anil mengungkapkan bahwa sejauh ini Singapura telah melayangkan panggilan kepada enam perusahaan di Indonesia yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi bencana kabut asap.

Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan, Singapura menilai ke-6 perusahaan tersebut telah membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Anil juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang akan dipanggil karena proses penyelidikan hingga saat ini masih terus berlangsung.

"Kami tidak melakukan sesuatu yang luar biasa. UU THPA tidak menargetkan negara atau kedaulatan siapapun," tuturnya.

Berdasarkan UU THPA, Singapura memberlakukan hukuman kepada perusahaan lokal dan asing yang menimbulkan bencana asap berupa denda hingga S$100.000 atau setara dengan US$74.297.

Dari 6 perusahaan yang dipanggil Singapura, Anil menyebutkan sejauh ini baru 2 perusahaan yang telah merespon panggilan itu. (AFP/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya