Israel Diminta Hentikan Pembangunan Ilegal

MI
02/7/2016 11:15
Israel Diminta Hentikan Pembangunan Ilegal
(AFP/AHMAD GHARABLI)

PERSOALAN Palestina-Israel mengalami kemajuan. Laporan dari kelompok kuartet perdamaian Timur Tengah telah mendesak Israel untuk segera menghentikan perluasan pembangungan permukiman di wilayah Palestina yang 'dijajah' atau dirampas oleh Negeri Yahudi'.

Kuartet Timur Tengah adalah empat negara atau kekuatan yang terdiri dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa, Rusia, dan Amerika Serikat (AS).

Utusan PBB, Nickolay Mladenov, Kamis (30/6) waktu setempat, mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa aksi konstruksi Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat ialah salah satu dari tiga 'tren negatif yang harus cepat dicegah karena merusak harapan bagi perdamaian Israel-Palestina.

''Kecenderungan-kecenderungan negatif bisa dan harus segera dibalik untuk memajukan solusi dua negara di lapangan,'' ujar Mladenov.

Laporan lengkap yang disiapkan kuartet diharapkan dirilis pada Jumat (1/7) waktu setempat setelah berbulan-bulan penundaan. Sebagian besar laporan mengupas masalah pelik terkait permukiman ilegal yang dibangun Israel.

Temuan dan rekomendasi yang termaktub ialah menghidupkan kembali proses perdamaian Israel-Palestina yang telah koma sejak inisiatif perdamaian yang digagas AS runtuh pada April 2014.

Mladenov mengatakan laporan itu menguraikan 'sejumlah langkah masuk akal' yang bisa mengelola atau memajukan negosiasi konflik Israel-Palestina. Arahnya adalah membangun perdamaian komprehensif dengan implikasi bersejarah untuk seluruh kawasan.

''(Laporan) ini bukan tugas yang mudah untuk dirancang,'' kata dia kepada wartawan setelah pertemuan tertutup dengan dewan.

Ia menggarisbawahi bahwa laporan itu tidak ditujukan untuk menjatuhkan kartu kesalahan kepada masing-masing atau pihak tertentu, tetapi sebuah pandangan konsensus empat anggota kuartet tentang apa-apa yang harus dilakukan untuk mencapai prospek solusi dua negara (two-state solution). (AFP/Hym/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya