Polri Sebut Informasi Terkini WNI Disandera Abu Sayyaf tidak Benar

Budi Ernanto
22/6/2016 21:29
Polri Sebut Informasi Terkini WNI Disandera Abu Sayyaf tidak Benar
(MI/Galih Pradipta)

MARKAS Besar Kepolisian Negara RI menyatakan kabar yang menyebutkan adanya penyanderaan terhadap 13 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan anak buah kapal (ABK) Tugboat Charles oleh kelompok Abu Sayyaf di Perairan Filipina tidak benar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi soal dugaan penyanderaan itu dengan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kolonel Yus Usmani.

"Beliau katakan info itu tidak benar. Kemudian kabar dari Muda selaku perwakilan pemilik kapal, yakni PT PP Rusianto Bersaudara, tidak ada pemberitahuan dari aparat maupun dari internal kapal," terang Agus di Jakarta, Rabu (22/6).

Agus menambahkan, kronologis kejadiannya berawal pada pukul 11.03 Wita bahwa Dian Megawati, istri dari salah satu ABK bernama Mualim, mendapat kabar langsung dari suaminya, yang mengatakan tengah disandera oleh kelompok Abu Sayyaf.

Kabar itu disampaikan melalui telepon. Ismail bercerita bahwa tawanan dibagi menjadi dua kelompok. "Suaminya itu memerintahkan Dian agar berkoordinasi dengan pihak perusahaan karena Abu Sayyaf meminta tebusan sebesar 20 juta Ringgit serta meminta untuk dipublikasikan ke media," kata Agus.

Namun, pihak perusahaan menuturkan bahwa menurut pantauan satelit dan GPS perusahaan pada pukul 11.00 Wita, posisi kapal ada di Perairan Tarakan, Kalimantan Utara. Kemudian pada pukul 18.18 Wita, posisi kapal sudah berada di Berau, Kalimantan Timur.

"Sehingga tidak ada kemungkinan disandera (Abu Sayyaf). Namun, akan selalu dimonitor perkembangannya dengan pihak perusahaan pemilik kapal," tandas Agus.

Adapun identitas ABK yang dikabarkan disandera ialah Ferry Arifin (nakhoda), Ismail (mualim 1), Andi Wahyu (mualim 2), M Mahbrur Dahri (KKM), Edi Suryono (masinis 2), M Nasir (masinis 3), Syahril (masinis 4), M Sofyan (Oliman), Albertus Temu Slamet (juru mudi), Reidgar Frederik Lahiwu (juru mudi), Robin Piter (juru mudi), Rudi Kurniawan (juru mudi), Agung E Saputra (juru masak). (Beo/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya