IMPORTIR dianggap menjadi salah satu penyebab lamanya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasalnya, mereka kerap menimbun barang di pelabuhan.
Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento saat ditemui Media Indonesia, pekan lalu, menjelaskan praktik penimbunan barang di pelabuhan merupakan hal yang lumrah bagi importir.
Pasalnya, para importir sudah menghitung berdasarkan kalkulasi untung rugi bagi bisnis mereka.
Akan tetapi, menurut dia, praktik penimbunan tersebut tidak sepenuhnya salah karena Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor KP 807 Tahun 2014 telah memberikan tenggat penimbunan barang di terminal pelabuhan hingga 7 hari.
Aturannya, importir bisa saja menimbun barang di terminal hingga waktu 7 hari. Ketentuan ini diakomodasi oleh permenhub. Jadi, kalau mau melarang importir menimbun barang di terminal, ketentuannya harus diubah dahulu. Sebenarnya, importir tidak salah, jelas dia.
Dengan adanya aturan itu, sambung dia, importir yang telah mengantongi dokumen lengkap bisa saja memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menginapkan barang di pelabuhan.
Importir itu pedagang. Bill of lading yang merupakan surat angkutan yang sepakati tiga pihak saja bisa diperjualbelikan. Jadi, barang bisa stay di sini, bisa perjualbelikan kemudian. Atau, importir yang berprofesi sebagai kontraktor. Untuk kasus ini, importir tersebut akan belanja barang-barang yang dibutuhkan, seperti perlengkapan interior. Namun, saat barang tiba di pelabuhan, ternyata bangunan masih tahap fondasi. Ya dia lebih milih tinggalin di pelabuhan. Mau mahal atau murah tergantung behavior pebisnis, kata dia.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Bay M Hasani saat ditemui Media Indonesia, pekan lalu, membenarkan aturan yang mengakomodasi penimbunan barang hingga 7 hari di terminal pelabuhan.
Kendati demikian, menurut Bay, permenhub tersebut dikeluarkan untuk kelancaran arus bongkar muat barang dari areal terminal dengan membolehkan pemindahan barang dari lapangan penumpukan di dalam pelabuhan ke lokasi penumpukan yang terletak di luar pelabuhan sebelum 7 hari jika yard occupancy ratio (YOR) telah melampaui batas standar utilisasi fasilitas sebesar 65%. Kami akan upayakan untuk mengubah itu bisa menjadi empat hari, tandasnya.
Menurut dia, importir lebih memilih menumpuk barang di dalam pelabuhan karena keamanan yang terjamin dan biaya logistik yang jauh lebih murah ketimbang di luar pelabuhan.
Meskipun sudah ditetapkan sejumlah peraturan kenaikan tarif menginap barang, tarif progresif, dan tarif penalti, sambungnya, tampaknya importir lebih memilih menimbun barang di dalam areal pelabuhan lantaran biaya yang lebih murah.
Dari sisi tarif, semestinya sudah menjadi efek jera. Saya tidak tahu mengapa, tapi mungkin menyimpan kontainer di terminal lebih murah dan aman. Mungkin mereka tidak punya tempat penyimpanan kontainer. Itu kan sisi bisnis, berarti importir sudah paham. Itu urusan bisnis. Yang kita perbaiki dari segi layanan saja, ujarnya.
Menurut dia, kalau dihitung, jika barang dibiarkan menginap di pelabuhan, pada hari keempat, importir akan dikenai tarif Rp135 ribu. Adapun jika dikeluarkan ke lini 2, biaya yang dikeluarkan akan membengkak menjadi Rp1.015.000. Itu pun belum ditambah tarif di lini 2. Jadi, logika bisnisnya lebih murah untuk meninggalkan barang di terminal, jelas Bay. (Ardhy Dinata Sitepu/T-2)