Mantan Presiden Mursi Dihukum Seumur Hidup

Thomas Harming Suwarta
20/6/2016 03:45
Mantan Presiden Mursi Dihukum Seumur Hidup
(AP/AMR NABIL)

PENGADILAN Mesir memvonis mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan kegiatan spionase dalam sidang yang digelar, Sabtu (18/6) waktu setempat.

Di pengadilan yang terpisah, Mursi, yang sebelumnya dipilih secara demokratis dan diturunkan dari jabatannya dalam kudeta yang dilakukan militer Mesir pada 2013, telah divonis hukuman mati.

Menurut pengacaranya, pengadilan Mesir membebaskan Mursi atas tuduhan memberikan informasi rahasia kepada Qatar.

Pengadilan justru memvonis Mursi karena memimpin organisasi Ikhwanul Muslimin (IM).

Dengan tuduhan yang sama, enam terdakwa lainnya dijatuhi hukuman mati.

Pengadilan mengatakan mereka telah membantu meloloskan dokumen-dokumen rahasia ke Qatar termasuk tiga orang wartawan, di antaranya dua wartawan Al-Jazeera, jaringan televisi yang berbasis di Qatar.

Setelah putusan tersebut, media massa mengecam dengan sangat keras. Pengadilan Mesir dinilai telah menyerang, membungkam, dan mengancam kebebasan pers.

Pihak jaringan televisi Al-Jazeera mengecam, mengutuk, dan sepenuhnya menolak putusan pengadilan Mesir.

Al-Jazeera menegaskan bahwa putusan tersebut tidak adil dan dipolitisasi.

"Putusan itu merupakan bagian dari kampanye mengekang kebebasan berbicara dan berekspresi serta memberangus kebebasan pers."

Bukan hanya Al-Jazeera yang mengecam, pemerintah Qatar pun menolak putusan tersebut. Otoritas Qatar mengatakan putusan itu tidak berdasar dan berisi fakta-fakta sepihak yang menyesatkan.

"Tuduhan spionase untuk Qatar terhadap mantan Presiden (Muhammad Mursi) dan media sangat mengejutkan dan tidak dapat diterima," ujar Direktur Informasi Kementerian Luar Negeri Qatar Ahmed Al Rumaihi.

Kontroversial

Sebelum putusan pengadilan yang dinilai kontroversial tersebut, pengadilan Mesir juga sudah banyak menghukum ratusan anggota dan pemimpin IM.

Tak hanya itu, ratusan pendukung Mursi juga banyak yang tewas selama proses penggulingannya.

Sementara itu, ribuan lainnya ditahan yang kemudian dicap sebagai kelompok pembangkang pemerintah.

IM pun telah dimasukkan pemerintah Mesir sebagai partai terlarang dan kelompok teroris.

Akibat membubaran IM dan penahanan beberapa tokohnya, muncul sejumlah serangan kelompok militan Islam itu yang menargetkan tentara dan polisi terjadi di bagian utara Semenanjung Sinai.

Terkait dengan putusan pengadilan itu, kelompok HAM, Amnesty International, menyebut pengadilan Mesir sangat mengerikan.

"Sistem peradilan sudah benar-benar rusak di Mesir dan sekarang sedang dipakai sebagai alat represi pemerintah terhadap kelompok oposisi dan kritis," kata Magdalena Mughrabi-Talhami, Wakil Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara. (AFP/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya