Iran Ajukan Banding Pembekuan Aset

(AFP/Ihs/I-2)
17/6/2016 01:20
Iran Ajukan Banding Pembekuan Aset
(AP Photo/Ebrahim Noroozi)

IRAN secara resmi mengajukan banding ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membekukan aset pemerintah Iran senilai US$2 miliar untuk dijadikan pembayaran bagi warga negara AS yang menjadi korban serangan terorisme.

"Pengadilan AS telah secara ilegal memutuskan aset tersebut harus diberikan kepada warga Amerika dan keluarga yang tewas di Libanon," ujar Presiden Iran Hassan Rouhani, Rabu (15/6). Dalam pengajuan ke ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu, pemerintah Iran menyatakan mereka dan perusahaan milik negara berhak atas kekebalan dari yurisdiksi pengadilan AS. Sebelumnya pada April lalu, Mahkamah Agung AS menyatakan Iran harus menyerahkan aset senilai US$2 miliar yang tengah dibekukan kepada korban selamat dan keluarga korban tewas dalam serangan teror yang diduga dilakukan warga negara Islam itu, termasuk juga untuk korban serangan bom terhadap angkatan laut AS pada 1983 di Beirut dan serangan bom Tower Khobar di Arab Saudi pada 1996.

Pemerintah Iran menilai proses hukum yang berlangsung di AS telah melanggar ketentuan dari perjanjian bilateral terkait persahabatan, hubungan ekonomi, dan hak-hak konsuler pada 1955 yang ditandatangani kedua negara. Dalam pengajuan banding itu, Iran mengatakan AS masih menilai Iran sebagai sponsor terorisme sehingga aset mereka di Bank Central atau Bank Markazi menjadi subjek hukum di AS meskipun seharusnya mereka mendapat kekebalan dari perjanjian 1955. Iran juga menuntut AS untuk membuat perbaikan penuh terhadap Iran atas pelanggaran kewajiban hukum internasional dalam jumlah yang akan ditentukan pengadilan dalam proses selanjutnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya