Warga AS Divonis 10 Tahun

(AFP/Ihs/I-3)
15/6/2016 02:50
Warga AS Divonis 10 Tahun
(AFP/TANG CHHIN SOTHY)

PENGADILAN Kota Phnom Penh, Kamboja, Selasa (14/6), menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Brian Naswall, 53, dengan dakwaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak atau paedofil. Naswall, seorang CEO perusahaan penerbangan Aero Cambodia yang berpusat di Phnom Penh, Kamboja, ditang kap tahun lalu setelah di laporkan karena tuduhan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Sejak ditahan, sembilan korban mengatakan Naswall melakukan tindakan keji terhadap mereka. Namun, warga ‘Negeri Paman Sam’ itu menyangkal tuduhan tersebut dan kasusnya dinilai sebagai rekayasa.

Namun, Pengadilan Kota Phnom Penh menyatakan Naswall bersalah dan juga terlibat prostitusi anak. Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Pengadilan juga mengharuskan Naswall membayar denda US$16 ribu yang akan dibagikan kepada 9 korban. Sementara itu, tim kuasa hukum Naswall mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan hakim. Mereka tidak menerima keputusan hakim. Direktur Action Pour Les Enfants (APLE), sebuah organisasi nonpemerntah yang memburu paedofil asing di Kamboja, meminta Naswall dideportasi setelah menjalankan hukumannya. (AFP/Ihs/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya