MESKI tidak berhubungan langsung dengan konflik yang terjadi di Laut China Selatan, Indonesia tetap harus mewaspadai dampak negatif konflik tersebut. Pasalnya, jika code of conduct (CoC) tidak kunjung rampung, Indonesia berpotensi mengalami gejolak.
Pihak terkait, yakni Tiongkok dan Vietnam, serta Filipina, berpotensi mengalami gesekan militer. Hal itu karena Amerika Serikat (AS) mulai menunjukkan dukungan terhadap Filipina dengan memasok kapal perang, menggelar pelatihan militer, serta mengirimkan 11 ribu pasukan untuk memperkuat mantan negara jajahannya itu.
"Kalau pimpinan Filipina terbuai kemudian merasa percaya diri karena ada AS di belakang mereka, hal itu akan menjadi masalah," ungkap mantan Direktur Eksekutif ASEAN Foundation Makarim Wibisono.
Saat melihat itu, Makarim mengatakan Indonesia sebagai anggota ASEAN harus mendorong rampungnya CoC tersebut.
Melalui CoC, dijelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan Laut China Selatan termasuk mengenai penggunaan senjata.
"Ini merupakan tuntutan yang perlu diperjuangkan oleh Indonesia agar dirundingkan serta dituntaskan," tambah Makarim.
Selama ini, hubungan Indonesia dan Tiongkok cukup kuat. Karenanya, menurut Makarim, sudah seharusnya Indonesia mendesak Tiongkok untuk menyelesaikan secara damai konflik di Laut China Selatan.
Penyelesaian CoC itu berstatus genting karena kekhawatiran terjadi konflik antarnegara yang bertikai di Laut China Selatan. Menurut Makarim, senjata hanya boleh digunakan jika sudah mengantongi kesepakatan Dewan Keamanan PBB serta dilakukan dalam rangka pertahanan diri.
Target Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan tidak memiliki target mengenai selesainya CoC tersebut. Ia mengaku saat ini Indonesia tengah melakukan komunikasi dengan banyak pihak terkait dengan konflik Laut China Selatan.
"Kita belum menargetkan kapan, lebih cepat lebih baik. Di sini Indonesia berbicara lebih nyaman karena kita bukan negara yang mengklaim, jadi kita berada di tengah-tengah," jelasnya.
Posisi Indonesia dinilai menguntungkan. Oleh karena itu, Retno mengatakan akan mengonversi potensi konflik menjadi kerja sama. Hal itu telah dilakukan sejak 1990-an antara Indonesia dan Tiongkok. "Kalau CoC sudah dikeluarkan, kita bisa menjamin bahwa Laut China Selatan bisa stabil," katanya.
Makarim menambahkan sebenarnya aturan CoC (dulu declaration of conduct) sudah diinisiasi pada 2002. Namun, kondisi negosiasi yang belum memungkinkan menghambat rampungnya CoC. Bahkan hingga sekarang belum ada pihak yang merundingkan dengan pihak Tiongkok.
"Kalau (pihak yang terkait) masih bolak-balik latihan perang, kondisinya belum kondusif untuk negosiasi," kata Makarim.
Persoalan Laut China Selatan disebut lebih dari sekadar sengketa teritori, tapi permasalahan geopolitik. Untuk menangani itu, ASEAN perlu membuka diskusi bersama Tiongkok. (I-2)