Kritik PM Najib lewat Karikatur Seniman Malaysia Diadili

Aya/I-2
07/6/2016 01:20
Kritik PM Najib lewat Karikatur Seniman Malaysia Diadili
(www.tv14.my)

SENIMAN karikatur Malaysia, Fahmi Reza, dituntut satu tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Komunikasi dan Multimedia, kemarin.

Seniman sekaligus kritikus itu diadili setelah menyebarkan stiker dan poster karikatur Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang tersandung kasus megakorupsi.

Karikatur itu merupakan kritik atas tuduhan korupsi Najib.

Ia dituduh menggelapkan dana sebesar US$681 juta dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), perusahaan investasi negara yang didirikannya.

Najib menampik tuduhan itu dan berdalih dana tersebut berasal dari keluarga kerajaan Arab Saudi.

Pengacara Fahmi, Syahredzan Johan, mengatakan, akibat aksinya itu, Fahmi didakwa Pasal 223 (1) (1) UU Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998 dengan ancaman hukuman kurungan satu tahun penjara dan sanksi 50 ribu ringgit atau setara dengan Rp162,8 juta.

Sebelumnya, Fahmi telah diminta menghentikan penyebaran gambar Najib, tapi ia kukuh pada prinsip kebebasan bersuara.

"Ini pada dasarnya kriminalisasi kebebasan berekspresi," kata Syahredzan.

Pada karya kritiknya tersebut, Fahmi menggambarkan Najib sebagai badut menyeramkan berbedak putih. Alis Najib dibuat identik dengan alis mata iblis.

Sementara itu, bibir Najib dibuat berwarna merah dan berdarah.

Saat tuduhan dibacakan di hadapan Hakim Mohd Zulbahrin Zainuddin, Fahmi berkeras tidak bersalah.

Seni karikatur akan tetap menjadi senjatanya untuk mengkritik penguasa korup.

Melalui akun Facebook miliknya, kemarin, Fahmi bersumpah akan memperjuangkan hak-haknya tersebut.

'(Saya akan) memperjuangkan hak-hak saya untuk mengkritik pemerintah yang korup dengan menggunakan seni sebagai senjata', tulisnya.

Sebelum Fahmi, penangkapan akibat pelarangan bersuara juga sempat terjadi.

Hal itu menarik perhatian kelompok hak-hak asasi manusia yang menganggap kebebasan berekspresi dan hak demokratis di Malaysia tengah terancam. (AFP/Aya/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya