Satu Orang Tewas Akibat Penembakan di Konser Rap

Yanurisa Ananta
26/5/2016 16:37
Satu Orang Tewas Akibat Penembakan di Konser Rap
(AP)

SATU orang tewas dan tiga orang lainnya luka-luka akibat insiden penembakan yang terjadi di tengah kerumunan penonton konser bintang rap, T.I., di Irving Plaza, Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS), Rabu (25/5) malam waktu setempat atau Kamis (26/5) WIB.

Polisi Departemen New York menyebut empat orang korban tersebut terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Penonton sontak berupaya keluar dari arena konser.

Polisi menjelaskan tembakan yang terjadi di lantai 3 green room saat bintang rapper pembuka, Maino dan Uncle Murda, tengah tampil di atas panggung. Ayo Fagbemi, 21, mahasiswa University of Pennsylvania mengatakan, disjoki (DJ) sempat memainkan lagu saat itu pukul 10 malam.

"Saat ia mulai, saat itu saya mendengar dua suara tembakan dan setelah itu kerumunan mulai saling dorong," kata Fagbemi. "Setidaknya tiga kali (tembakan) tetapi setelah tembakan kedua orang-orang mulai berlarian,” tambahnya seperti dilansir AFP.

Sesaat setelah itu, polisi menutup area hingga Union Square, pusat Manhattan yang selalu ramai siang dan malam. Sejumlah penonton yang sempat hadir di sana mengaku, melalui media sosial, tembakan cenderung datang dari belakang panggung atau dari area VIP, dan sepertinya bukan berasal dari pusat kerumunan.

Hingga saat ini, polisi belum menahan siapa pun dan mengidentifikasi motif penembakan. Irving Plaza yang dimiliki perusahaan hiburan besar Live Nation memiliki kapasitas penonton hingga 1.025 orang yang menyuguhkan kesempatan artis dan penonton untuk lebih dekat.

Ribuan warga Amerika Serikat tewas terbunuh akibat senjata api. Namun, penembakan yang terjadi di tengah konser terbilang jarang terjadi lantaran petugas keamanan memeriksa barang bawaan pengunjung, termasuk senjata api.

Secara kebetulan, penyanyi rap T.I. juga sempat dikenakan hukuman kurungan penjara pada 2009 atas kepemilikan senjata api ilegal. Dua tahun berikutnya, Clifford Harris kembali mendekam di penjara selama 10 bulan atas kepemilikan obat-obatan terlarang. (Aya/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya