Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Di Mahkamah PBB, Ukraina Tuduh Rusia Rencanakan Genosida

Nur Aivanni
28/2/2022 12:28
Di Mahkamah PBB, Ukraina Tuduh Rusia Rencanakan Genosida
Seorang warga melintas di depan sebuah bangunan yang rusak dihantam roket Rusia di Vasylkiv, dekat Kiev, Ukraina.(AFP/Dimitar DILKOFF)

KIEV mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Rusia merencanakan tindakan genosida di Ukraina. Hal itu disampaikan Mahkamah Internasional di Den Haag dalam sebuah pernyataan, Minggu (27/2).

Dalam permohonan yang diajukan, Sabtu (26/2), Kiev juga menuduh Rusia dengan sengaja membunuh dan menimbulkan cedera serius pada anggota berkebangsaan Ukraina.

Namun, belum ada konfirmasi independen atas klaim tersebut.

Baca juga: Putin Perintahkan Pasukan Nuklir dalam Siaga Tinggi

Prosedur pengadilan itu muncul setelah Presiden Rusia Vladimir Putin membenarkan invasi dengan mengatakan Ukraina melakukan genosida terhadap penduduk negara yang berbahasa Rusia.

Dia menggunakan klaim tidak berdasar itu sebagai dalih untuk mengakui kemerdekaan republik Donetsk dan Lugansk yang memisahkan diri dan meluncurkan invasi skala penuh ke tetangganya, Kamis (24/2).

Pemimpin Rusia itu juga berulang kali mengatakan neo-Nazi dan fasis membentuk kepemimpinan Kiev.

Pernyataan ICJ mengatakan Ukraina dengan tegas membantah melakukan genosida terhadap penduduknya yang berbahasa Rusia dan bahwa Rusia bertindak tanpa dasar hukum.

Kiev meminta pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk mencegah prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak Ukraina dan rakyatnya dan untuk menghindari memperparah atau memperpanjang perselisihan antara pihak-pihak di bawah Konvensi Genosida.

ICJ adalah badan peradilan utama PBB. Keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya