5 WN Tiongkok Tersangka Terkait Izin Tinggal

Sri/I-2
08/5/2016 06:00
5 WN Tiongkok Tersangka Terkait Izin Tinggal
(MI/RAMDANI)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menetapkan status tersangka terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan pengeboran di lahan TNI-AU di kawasan Halim Perdanakusuma atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan empat di antara mereka memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk mereka bekerja, tetapi peruntukannya disalahgunakan berdasarkan jabatan dan pekerjaan masing-masing. Satu orang lagi datang ke Indonesia hanya dengan visa sosial budaya yang tidak bisa dijadikan dasar izin kerja.

"Itu sudah kami dalami sehingga kami putuskan bahwa kelimanya telah melakukan perbuatan pidana berdasarkan Pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Ronny di Jakarta, kemarin.

Ronny mengatakan Ditjen Imigrasi akan mengambil alih penyidikan demi memudahkan proses penyidikan instansi lain yang terkait.

Kelima warga Tiongkok berinisial CQ, ZH, XW, WJ, dan GL itu ditangkap petugas Seksi Pertahanan Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (26/4), saat mengebor tanah secara ilegal di lahan TNI-AU.

Mereka ditangkap bersama dua warga Indonesia. Kelimanya merupakan pekerja PT Geo Central Mining (GCM) yang beralamat di Pantai Indah Kapuk, Bukit Golf, Jakarta Utara. Perusahaan itu diketahui memiliki kontrak kerja dengan PT KCIC untuk pengerjaan proyek kereta cepat.

Mengenai penyalahgunaan jabatan dan pekerjaan oleh empat WN Tiongkok, Ronny tidak bersedia menjelaskan.

"Berkaitan dengan peran masing-masing, masih dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami belum bisa menjelaskan secara rinci hal-hal yang secara teknis penyidik hal itu perlu kami rahasiakan.

"Kendati demikian, ia berjanji menjelaskannya jika penyidik telah melengkapi bukti dan berkas penyidikan. "Nanti ketika bukti sudah kami kumpulkan, pasti kami jelaskan, apa sebenarnya yang menjadi dasar sehingga kami katakan keempat WNA yang memegang ITAS pun melanggar Pasal 122 UU No 6 Tahun 2011," jelasnya.

Saat ini lima WN Tiongkok itu masih ditahan Ditjen Imigrasi. Mereka diduga melanggar Pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain kelima WN Tiongkok itu, PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur juga masih memeriksa dua WNI yang ikut ditangkap bersama mereka.

Kedua WNI itu ialah IK yang menjadi penerjemah dan YA sebagai sopir. IK dan YA masih diperiksa untuk mengetahui keterlibatan keduanya dalam kegiatan ilegal tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya