Bali Process Sepakati Deklarasi tentang Migrasi Nonreguler

Antara
23/3/2016 18:30
Bali Process Sepakati Deklarasi tentang Migrasi Nonreguler
(Antara/Nyoman Budhiana)

MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menutup Pertemuan Tingkat Menteri Bali Process ke-6 ditandai pengesahan dokumen Deklarasi Bali tentang Migrasi Nonreguler dan Rangkuman Keketuaan Bersama tentang Pertemuan Menteri Bali Process.

"Hal yang paling penting ialah dokumen tersebut sepenuhnya didukung dan disepakati oleh semua pihak, termasuk mekanisme khusus yang bisa dilakukan jika terjadi suatu keadaan darurat," kata Menlu RI Retno Marsudi dalam konferensi pers bersama Menlu Bishop di Hotel Westin Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (23/3).

Menlu Retno dan Menlu Bishop menjadi ketua bersama dalam Pertemuan Tingkat Menteri ke-6 yang dihadiri 303 anggota delegasi, termasuk 16 menteri dan enam wakil menteri dari 45 negara, 12 negara peninjau dan delapan organisasi internasional.

Retno menyampaikan, salah satu poin penting dalam Deklarasi Bali ialah disepakatinya mekanisme konsultatif untuk merespons situasi darurat seperti yang terjadi pada Mei 2015 lalu, saat kawasan Asia Tenggara kedatangan aliran migran dari Laut Andaman dan Laut Bengal.

"Pada saat terjadi emergency pada Mei 2015, dalam konteks Bali Process kita tidak bisa menghadirkan solusi konkret yang sifatnya kerja sama," kata dia. "Mudah-mudahan tidak terjadi lagi situasi emergency, tapi just in case (kalau-kalau terjadi), maka kita sudah memiliki mekanisme konsultasi untuk merespons situasi tersebut," lanjut Retno.

Pada kesempatan yang sama, Menlu Bishop menyampaikan bahwa Bali Process merupakan forum penting bagi kawasan dalam menghadapi tantangan isu migrasi nonreguler, penyelundupan manusia, dan perdagangan orang yang dapat berdampak negatif secara global.

Bishop menegaskan, para anggota Bali Process ke-6 telah menyepakati dokumen yang penting bagi penguatan kerja sama di masa depan. "Deklarasi ini merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan global mengenai migrasi nonreguler yang berisi solusi jangka panjang bagi pengungsi dan migran nonreguler, termasuk akar permasalahannya," kata dia.

Deklarasi Bali merupakan dokumen pertama yang mengikat secara politis sejak Bali Process pertama diadakan pada 2002 hingga 2013. Selama itu, dokumen hasil yang dikeluarkan forum tersebut hanya 'co-chairs summary' (Rangkuman Sidang oleh Ketua Bersama).

Deklarasi Bali terdiri atas empat belas paragraf yang berisi, antara lain komitmen forum Bali Process ke depan dalam melakukan kampanye, sosialisasi kepada publik, pembentukan mekanisme respon situasi darurat, penanganan penyelundupan manusia (terutama terkait korban, dan kepastian identifikasi migran).

Sementara itu, dokumen yang berisi rangkuman sidang oleh ketua bersama Bali Process ke-6 akan disampaikan dalam Konferensi UNHCR tentang pengungsi di Mahkamah Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa akhir Maret dan Sidang Umum PBB pada September 2016. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya