2 Terduga Pencucian Uang Diperiksa

AFP/Aya/I-1
23/3/2016 10:45
2 Terduga Pencucian Uang Diperiksa
(AFP/NOEL CELIS)

DEWAN Antipencucian Uang Fi­lipina meminta jaksa Departemen Kehakiman memeriksa dua terduga pelaku pencucian uang sebesar US$81 juta.

Pengusaha Kim Wong dan seorang operator kasino Tiongkok Weikang Xu diduga terlibat dalam pencurian cadangan devisa pemerintah Bangladesh yang tersimpan di Bank Sentral Bangladesh dengan Federal Reserve Bank, New York.

‘Wong mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa dana yang ditransfer merupakan bagian dari uang yang dicuri dari Bangladesh Bank dan hal itu termasuk pelanggar­an hukum’, demikian tertulis dalam laporan yang dibuat Dewan Antipencucian uang Filipina.

Peristiwa pencurian uang itu sebetulnya terjadi sekitar bulan lalu. Ketika itu, peretas mengirim permintaan transfer sebesar US$81 juta kepada Bangladesh Bank. Kemudian, mereka memindahkan uang tersebut secara elektronik ke Bank RCBC di Filipina dan berakhir di kasino, Manila, tempat sebagian uang tersebut menghilang.

Laporan tersebut juga memperlihatkan aliran dana besar di kedua terduga pelaku.

Selain Wong dan Weikang Xu, Manajer Cabang Bank RCBC Maia Deguito dan asisten Manajer Cabang Angela Torres turut dipanggil mengingat adanya kemungkinan keterlibatan keduanya.

Pihak RCBC mengatakan kedua petugas bank itu dipecat atas tuduhan telah melanggar kebijakan dan prosedur bank serta penyalahgunaan dokumen untuk kepentingan komersial. Deguito dan Torres juga dikeluarkan dari perusahaan karena telah memfasilitasi pencucian uang.

"Tuduhan untuk Deguito dan Torres itu akan dipenuhi melalui pengadilan pekan depan," kata pihak RCBC.

Sebelumnya, Deguito menampik bahwa dirinya terlibat dalam kasus pencucian uang itu. Ia mengaku takut menghadapi tuduhan tersebut.

"Saya tidak melakukan hal yang salah. Jika ini mimpi buruk, saya ingin terbangun," kata dia kepada salah satu stasiun televisi.
Selain keduanya, pejabat bank lain turut dipanggil dan diberi beragam sanksi beberapa hari ke depan. (AFP/Aya/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya