Korut Hukum 15 Tahun Kerja Paksa Mahasiswa AS

16/3/2016 15:43
Korut Hukum 15 Tahun Kerja Paksa Mahasiswa AS
(AP/Jon Chol Jin)

MAHKAMAH Agung Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun kepada seorang mahasiswa Amerika Serikat, Otto Warmbier yang ditangkap ketika mengunjungi negara itu dengan dakwaan melawan pemerintah. Demikian dikatakan kantor berita Tiongkok Xinhua, Rabu (16/3).

Warmbier, mahasiswa Universitas Virginia, ditahan pemerintah Korut pada Januari karena berusaha mengambil slogan propaganda di hotel tempatnya menginap di Pyongyang. Ia dinyatakan bersalah melawan pemerintah.

Pemuda asal Wyoming, Ohio, itu berusia 21 ketika ditangkap dan dalam jumpa pers pada bulan lalu di Pyongyang disebutkan bahwa kejahatannya tergolong sangat berat dan dan direncanakan.

Korut mempunyai catatan kerap memenjarakan orang asing. Di masa lalu, Korut memanfaatkan tahanan Amerika untuk mendatangkan pejabat tinggi AS ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan AS itu.

Korut juga menahan seorang pendeta keturunan Kanada-Korea yang dihukum kerja paksa seumur hidup pada Desember atas tuduhan melakukan tindakan subversif. Negara itu juga memenjarakan orang asing dengan hukuman berat sebelum kemudian membebaskannya.

Mantan gubernur New Mexico, Bill Richardson yang sebelumnya melakukan perjalanan ke Korea Utara, bertemu dengan duta Korut di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa, untuk mendesak pembebasan bagi Warmbier, kata harian "The New York Times".

"Saya mendesak berdasarkan alasan kemanusiaan agar membebaskan Otto dan mereka setuju untuk menyampaikan pesan tersebut," demikian pernyataan Richardson. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya