Kapal Korut Ditahan di Pelabuhan

AFP/Drd/I-2
07/3/2016 01:45
Kapal Korut Ditahan di Pelabuhan
(AP/Jun Dumaguing)

FILIPINA menahan sebuah kapal Korea Utara (Korut) sebagai respons atas sanksi terbaru dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Sabtu (5/3).

Korut mendapat sanksi dari Dewan Keamanan PBB pascauji coba senjata nuklir dan rudal.

Kapal kargo Korut yang berbobot 6.830 ton yang bernama Jin Teng tersebut tidak diizinkan meninggalkan Pelabuhan Subic, yang berada di wilayah timur laut Manila.

Kepada radio milik pemerintah, Radyo ng Bayan, juru bicara kepresidenan Filipina, Manolo Quezon, mengatakan kapal itu telah berlabuh selama tiga hari dan para anak buah kapalnya segera dideportasi.

Penegakan sanksi atas kapal Korut itu baru pertama kali dilakukan dan sebuah tindakan yang tegas setelah Dewan Keamanan PBB mengeluarkan sanksi terhadap negara berideologi komunis itu pada Rabu (2/2) lalu.

"Dunia menyoroti soal program senjata nuklir Korut dan sebagai anggota PBB, Filipina harus ambil bagian untuk menegakkan sanksi," kata Quezon.

Sebuah tim PBB, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Filipina Charles Jose, diharapkan akan menginspeksi kapal Korut yang masih berlabuh di Pelabuhan Subic.

Pelabuhan tersebut berada tidak jauh dari bekas pangkalan angkatan laut Amerika Serikat (AS).

Kepada AFP, Jose mengatakan kapal Korut ditahan sesuai dengan resolusi PBB terlepas dari hasil inspeksi nanti.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya