Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memanggil Duta Besar Tiong kok untuk klarifikasi kematian dan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Long Xing dinilai sudah tepat.
Namun, klarifi kasi itu hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan.
“Adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di atas kapal berbendera Tiongkok tersebut sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan,” ujar Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, dalam keterangannya, kemarin.
Charles mengatakan pemerintah Indonesia harus mendesak pemerintah Tiongkok menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan
HAM sesuai standar universal.
Selain itu, pemerintah Tiongkok juga harus meng usut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut. “Dan juga untuk memberantas praktik-praktik serupa lainnya,” ujarnya.
Charles mengatakan, pemerintah juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral, baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Indonesia yang duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota governing body di ILO perlu mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan yang menjadi musuh kemanusiaan.
“Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi,” tutup Charles.
Tidak mampu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan dua ABK yang dilarung ke laut ialah warga tidak mampu. Keduanya ialah Sepri, 26, dan Ari, 25, warga Sumatra Selatan.
Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Adi Yanto, mengatakan, keduanya ialah warga Dusun II, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
“Camat Sirah Pulau Padang sudah mendatangi rumah ABK yang meninggal. Benar keduanya sudah meninggal dunia. Sepri dilaporkan meninggal pada Desember 2019 dan Ari pada Februari 2020. Jenazahnya dilaporkan kepada keluarga sudah dilarung ke laut,” ujar Adi, kemarin.
Ia mengatakan, keduanya ialah teman akrab dan bertetangga di dusunnya. Dari informasi keluarga, keduanya diketahui bekerja di Jakarta dan menjadi ABK.
“Keluarga tahu mereka adalah ABK. Cerita dari mereka (keluarga), Sepri dan Ari cari kerja di Jakarta,” ujarnya.
Adi menjelaskan, saat ini kedua keluarga sudah menunjuk pengacara keluarga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Diakuinya, keluarga Sepri dan Ari merupakan keluarga tidak mampu, yang memang dari data Pemkab OKI, kedua keluarga mendapatkan bantuan pemerintah, yakni bansos daerah.
“Dari Pemkab OKI juga kini sudah membantu memfasilitasi soal ketenagakerjaan kedua ABK yang meninggal dunia itu,” tandasnya. (DW/P-5)
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved