Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELAKU usaha ritel di Jerman pada Selasa (28/4) membujuk pemerintah untuk mengizinkan pertokoan kembali buka pada 4 Mei seraya mengatakan pelanggan dapat berbelanja dengan bijak saat toko-toko yang lebih kecil kembali buka pada minggu lalu.
Otoritas di Jerman mengizinkan toko dengan luas sampai 800 meter persegi (sekitar 8.600 kaki persegi) kembali beroperasi pada pekan lalu, begitu juga dengan toko buku dan toko jual sepeda serta mobil. Walaupun demikian, para pelaku usaha wajib memastikan mereka dan para pengunjung menerapkan jaga jarak serta menjaga kebersihan.
Asosiasi ritel nasional (HDE) mengkritik kebijakan itu hanya diberlakukan untuk pertokoan kecil. Mereka menyebut langkah itu tidak adil untuk pelaku usaha besar, membuat bingung pelanggan, dan mengatakan pelaku usaha dengan toko berukuran besar dan kecil mampu mengikuti aturan jaga jarak. "Kembali dibukanya pertokoan dengan luas sampai 800 meter persegi merupakan langkah yang bertanggung jawab. Tidak ada pelanggan yang berduyun-duyun datang ke toko, pengunjung bersikap tenang dan sadar atas risiko," kata ketua asosiasi, Stefan Genth lewat pernyataan tertulis.
Pemerintah Jerman menetapkan karantina wilayah pada 17 Maret dan aturan jaga jarak akan tetap berlaku setidaknya sampai 3 Mei.
Kanselir Angela Merkel mengatakan ia khawatir warga Jerman terlalu dini melonggarkan aturan pembatasan sosial. Ia pun masih bersikukuh menolak tekanan dari negara-negara di kawasan yang meminta Jerman terus melonggarkan kebijakannya itu.
Asosiasi ritel di Jerman meminta kebijakan kembali dibukanya pertokoan berlaku secara nasional daripada hanya di daerah tertentu. Kebijakan baru itu mencakup kewajiban pakai masker karena pemerintah yang seharusnya menetapkan aturan itu bukan pemilik toko, demikian kata pihak asosiasi.
"Pelaku usaha ritel bukan pengganti anggota kepolisian. Kewajiban pakai masker merupakan urusan negara," kata Genth. (OL-12)
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam pembelajaran pendidikan vokasi dengan kebutuhan di industri, terutama industri ritel.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CSAP perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan, barang konsumen, dan kimia, serta jaringan ritel modern, mencatat pendapatan sebesar Rp16,45 triliun pada 2023.
Indoritel terus melakukan ekspansi pada entitas anak (FiberStar) dan entitas asosiasi (Indomaret, FAST, dan ROTI).
Sektor pariwisata halal menawarkan peluang besar yang perlu dimanfaatkan secara optimal melalui perencanaan yang matang, guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Para pedagang dan masyarakat mengaku senang dengan hasil rehabilitasi Pasar Jongke, Surakarta, Jawa Tengah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kaget dengan hasil rehabilitasi Pasar Jongke, Surakarta, Jawa Tengah. Ia berkelakar pasar tersebut mampu mengalahkan kualitas mal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pasar Jongke di Solo, Jawa Tengah. Peresmian itu dilakukan setelah proses rehabilitasi proyek infrastruktur di lokasi tersebut selesai.
Manajemen umur produk merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan sebuah perusahaan. Dengan memahami dan menerapkan konsep product life cycle,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved