Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Ratusan Pabrik Garmen di Bangladesh Langgar Aturan Lockdown

Basuki Eka Purnama
27/4/2020 13:15
Ratusan Pabrik Garmen di Bangladesh Langgar Aturan Lockdown
Ratusan buruh pabrik garmen di Bangladesh mengantre untuk mendapatkan bayaran.(AFP/Munir UZ ZAMAN)

RATUSAN pabrik garmen di Bangladesh melanggar aturan lockdown nasional dengan membuka pintu dan melakukan aktivitas pada Minggu (26/4). Hal itu meningkatkan kekhawatiran bahwa para pekerja garmen yang mayoritas perempuan semakin rentan tertular covid-19.

Sejumlah merek-merek kenamaan dunia telah membatalkan atau menunda pesanan mereka akibat pandemi covid-19 menyebabkan industri yang mencakup hampir seluruh ekspor negara Asia Selatan itu lumpuh.

Pabrik-pabrik garmen ditutup pada akhir Maret. Namun, sejumlah pabrik mengatakan mereka kini didesak oleh retailer untuk memenuhi pesanan yang telah diberikan.

Baca juga: Sri Lanka Perpanjang Lockdown

"Kita harus menerima bahwa covid-19 adalah bagian dari kehidupan. Jika kami tidak mengoperasikan pabrik, krisis ekonomi akan terjadi," ujar Wakil Presiden Asosiasi Produsen dan Eksportir Barang Tenin Mohammad Hatem.

Dia mengatakan perusahaan MB Knit telah membuka beberapa bagian dari pabrik mereka untuk membuat pakaian untuk Primark dan sejumlah retailer lainnya.

Pabrik-pabrik di Bangladesh berada di bawah tekanan untuk memenuhi pesanan karena takut miliaran pesanan akan dialihkan ke negara lain seperti Vietnam dan Tiongkok.

Lebih dari 4 juta warga Bangladesh bekerja di ribuan pabrik garmen di berbagai wilayah negara itu.

Bangladesh yang berpenduduk 168 juta orang telah melaporkan hampir 5.500 kasus covid-19 dengan 145 kematian. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya