Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADOPSI anak secara komersial marak di Filipuna melalui jaringan Facebook. Sebuah platform baru untuk perdagangan anak ilegal terdeteksi saat seorang ibu hamil bernama Dalisay berkomunikasi dengan calon pembeli anaknya yang belum lahir melalui Facebook pada 11 Februari 2020 sekitar pukul 01.41 dinihari waktu setempat.
"Hai Bu. Apakah Anda bersedia untuk mengadopsi? "
Dalisay menulis pesan pribadi kepada wanita tersebut karena wanita tersebut sudah lama ingin mengadopsi anak. Ia mengutarakan keinginan adopsi anak melalui media sosial.
"Nyonya, berapa banyak yang bisa Anda bayar? Saya akan melahirkan pada 2 Maret. Ini bayi laki-laki," kata Dalisay.
Tidak ada jawaban yang diberikan sampai satu hari kemudian, ketika perempuan itu kembali dengan pertanyaan dan minat yang tampaknya tinggi. Dia bertanya pada Dalisay apakah dia bisa melihat bayi itu dan apa yang perlu dia lakukan untuk mengadopsi anak itu.
Modus jual beli anak melalui Facebook dengan istilah adopsi saat ini marak di Filipina. Bahkan mereka beroperasi dengan menggunakan akun palsu. Bisnis ini diminati berbagai kalangan, mulai dari ibu, broker hingga pembeli yang memanfaatkan platform perdagangan anak dibungkus lewat kata adopsi.
Menurut Biro Investigasi Nasional (NBI), sebuah agen terkemuka dalam perang nasional melawan perdagangan gelap mengungkapkan adopsi komersial anak-anak telah ada di Filipina selama 15-20 tahun. Namun, ekspansi daring disebut sebagai fenomena baru.
"Saat ini, mereka menggunakan situs-situs media sosial," kata Ronald Aguto, kepala Divisi Operasi Internasional NBI.
"Mereka bergerak dengan anonim."
Tahun lalu, divisinya mencegat sekelompok penyelundup anak dalam operasi penjebakan. Setelah perundingan dan negosiasi panjang dengan para pelaku, para petugas berhasil menangkap empat orang Filipina yang sedang menjual bayi di dalam sebuah department store. Dua dari mereka adalah orang tua dari anak itu, yang menurut Aguto berumur enam hari. Yang lainnya adalah broker yang membuat akun media sosial untuk mencari pembeli dan menegosiasikan harganya.
Geng itu menjual bayi itu seharga US$200 (Rp2,8 juta), tarif yang biasa digunakan dalam perdagangan adopsi bawah tanah. Namun, berdasarkan akun dari broker bayi yang dilacak atau diajak bicara oleh CNA, harga untuk bayi dapat berkisar dari US$100 hingga US$1.000 atau lebih.
Menurut Aguto, iklan daring seorang anak untuk diadopsi dapat dianggap sebagai upaya perdagangan manusia. Pelakunya bisa dihukum seumur hidup dan denda US$40.000-US$99.000.
CNA menemukan beberapa laman Facebook yang tampaknya memfasilitasi adopsi anak di luar saluran hukum. Mereka berisi percakapan publik yang secara terbuka membahas rincian dan mekanisme transaksi, termasuk usia, jenis kelamin, lokasi, dan foto-foto bayi yang baru lahir.
Facebook sebagai media sosial yang dimanfaatkan untuk perdagangan bayi mengaku telah berupaya menghapus konten-konten semacam itu.
baca juga: Covid-19 Melonjak di Teluk, Saudi Kunci Qatif dan Tutup Sekolah
"Kami memiliki kebijakan tanpa toleransi untuk eksploitasi manusia, termasuk penjualan anak-anak untuk adopsi ilegal. Ini adalah sesuatu yang kami anggap sangat serius, dan kami menggunakan campuran teknologi deteksi proaktif dan laporan komunitas untuk menemukan dan menghapus konten ini secepat mungkin. Kami juga bekerja sama dengan penegak hukum dalam situasi di mana ada risiko bahaya langsung," kata juru bicara perusahaan Facebook kepada CNA.
Perusahaan juga mengonfirmasi telah menghapus semua laman-laman mencurigakan yang ditemukan CNA selama penyelidikan karena melanggar kebijakan eksploitasi manusia. Salah satunya, menurut juru bicara itu, secara proaktif terdeteksi oleh sistem Facebook sementara yang lain diidentifikasi sebagai hasil dari laporan pengguna. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved