Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengadilan Tinggi PBB Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Rohingya

Haufan Hasyim Salengke
23/1/2020 20:36
Pengadilan Tinggi PBB Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Rohingya
Presiden Hakim Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ), Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf, (tengah) memimpin sidang gugatan terhadap Myanmar.(Robin Van Lonkhuijsen/ANP/ AFP)

MENGAKUI penderitaan komunitas Rohingya, pengadilan tinggi PBB, Kamis (23/1), memerintahkan Myanmar untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan tertentu terhadap genosida dari komunitas yang dianiaya itu.

Memberikan putusannya atas kasus yang diajukan bulan lalu oleh Gambia, Presiden Hakim Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ), Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf, menyatakan batas waktu empat bulan bagi Myanmar untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan Rohingya di negara itu tidak akan dirugikan.

Yusuf mengatakan masyarakat Rohingya yang teraniaya adalah kelompok yang harus dilindungi di dalam Myanmar di bawah Konvensi Genosida PBB 1948. Ditambahkan bahwa keputusan itu sama sekali tidak menilai baik buruknya kasus aktual mengenai apakah Myanmar bertanggung jawab atas genosida.

Pengadilan meminta Myanmar untuk mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan membunuh anggota kelompok Rohingya, menyebabkan kerusakan fisik atau mental pada mereka, menerapkan tindakan untuk menghentikan desain untuk menghancurkan komunitas itu.

"Myanmar harus memastikan militernya atau organisasi atau kelompok yang berada di bawah kendalinya tidak melakukan tindakan apa pun di poin pertama atau tindakan konspirasi untuk melakukan genosida, melakukan genosida atau upaya atau keterlibatan dalam genosida," bunyi vonis yang dibacakan oleh juri top.

Ia menambahkan Myanmar harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran bukti genosida.

Myanmar selanjutnya diminta untuk menyerahkan laporan implementasi tindakan pencegahan seperti yang dikeluarkan oleh pengadilan PBB dalam empat bulan, kata putusan itu.

ICJ juga meminta Myanmar untuk memberikan salinan laporan itu ke Gambia sehingga mereka dapat memberikan komentar.

"Mengikuti laporan pertamanya--yang diajukan setelah empat bulan setelah dikeluarkannya putusan ini--Myanmar akan menyajikan laporan tindakan yang diambil setelah setiap enam bulan," perintah pengadilan.

ICJ menyebut Rohingya di Myanmar masih dalam kondisi 'sangat rentan'.

"Langkah-langkah yang diambil Myanmar untuk pemulangan Rohingya tidak cukup untuk mencegah kasus di bawah konvensi genosida," pengadilan mengatakan.

Dengan merujuk pada beberapa laporan PBB dan resolusi Majelis Umum PBB tentang masalah Rohingya, ICJ mencatat Myanmar belum mengambil tindakan konkret untuk melindungi Rohingya. (AA/Hym/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya