Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Suu Kyi akan Pimpin Myanmar Hadapi Gugatan Genosida

Melalusa Susthira K
10/12/2019 11:50
Suu Kyi akan Pimpin Myanmar Hadapi Gugatan Genosida
Aung San Suu Kyi(AFP/Manan VATSYAYANA)

PEMIMPIN sipil Myanmar dan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi akan menghadiri persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, atas tuduhan genosida yang dilakukan Myanmar terhadap etnik minoritas muslim Rohingya.

Proses persidangan yang akan berlangsung selama tiga hari dari 10 hingga 12 Desember akan menjadi peristiwa bersejarah bagi Mahkamah Internasional yang didirikan pada 1946 lalu.

Upaya untuk membawa kasus Rohingya ke Pengadilan Internasional tersebut dilakukan negara di Afrika barat, Gambia. Negara mayoritas Islam tersebut menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948.

Gambia yang bertindak atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mewakili 57 negara anggotanya akan berbicara pada hari ini, Selasa (10/12).

Baca juga: PBB Serukan Kepemimpinan Pemuda dalam Penegakan HAM di Dunia

Gambia akan meminta pengadilan untuk menetapkan langkah-langkah darurat guna menghentikan tindakan genosida yang sedang berlangsung Myanmar.

"Tindakan genosida yang dilakukan selama operasi ini dimaksudkan untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah kelompok, secara keseluruhan atau sebagian, dengan menggunakan pembunuhan massal, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya," terang Gambia dalam berkas yang diajukannya ke pengadilan.

Adapun Suu Kyi dijadwalkan akan membela kepentingan nasional Myanmar pada pada Rabu (11/12) besok.

Ia juga diperkirakan akan memperdebatkan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi serta mengungkapkan bahwa Myanmar menargetkan para militan Rohingya.

Sidang tersebut juga akan disaksikan di Bangladesh, tempat sekitar 740 ribu Rohingya terpaksa mengungsi ke kamp-kamp akibat kampanye bumi hangus di negara bagian Rakhine, barat laut Myanmar pada 2017 lalu.

"Saya menuntut keadilan dari dunia," ujar pengungsi Rohingya, Nur Karima, yang sejumlah anggota keluarganya tewas dalam kampanye berdarah oleh militer Myanmar tersebut.

"Saya ingin melihat para terpidana diberi hukuman gantung. Mereka membunuh kami tanpa ampun," timpal pengungsi Rohingya lain dari desa Tula Toli, Saida Khatun, kepada AFP.

Protes oleh lawan maupun pendukung diperkirakan akan terjadi di luar pengadilan tinggi PBB tersebut atas kedatangan Suu Kyi yang pernah mendapatkan pujian sebagai ikon hak asasi manusia (HAM).

Reputasi internasional Suu Kyi telah ternoda atas kebungkamannya terhadap keadaan buruk Rohingya dan pembelaannya terhadap para jenderal yang diduga terlibat aksi penumpasan Rohingya.

Sementara itu, keputusan Suu Kyi untuk pergi ke pengadilan internasional menuai pujian di Myanmar, karena Rohingya secara luas dipandang sebagai imigran ilegal.

Ribuan pendukungnya turun ke jalan dan papan-papan iklan yang mendukung Suu Kyi telah bermunculan di berbagai penjuru Myanmar. Bahkan, beberapa pendukung telah memesan tiket perjalanan ke Den Haag.

Sikap Suu Kyi tersebut menuai banyak seruan agar Penghargaan Nobel Perdamaiannya dicabut.

Sementara Kanada, telah mencabut Suu Kyi dari kewarganegaraan kehormatannya. Adapun penyelidik PBB pada tahun lalu, telah mencap penumpasan Rohingya yang dilakukan Myanmar sebagai genosida

"Hal terbaik yang dapat dilakukan Suu Kyi untuk mengembalikan citranya di mata dunia, adalah dengan mengatakan bahwa orang-orang Rohingya telah dianiaya," imbuh imam yang memimpin Satuan Tugas Burma yang bermarkas di AS, Abdul Malik Mujahid.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional pernah memutuskan kasus genosida dilakukan dalam pembantaian Srebrenica 1995 di Bosnia.

Selain di Mahkamah Internasional, Myanmar juga menghadapi sejumlah tantangan hukum atas kasus Rohingya, termasuk penyelidikan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan gugatan di pengadilan Argentina. (AFP/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya