Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Panel Arbitrase Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemarin, memutuskan bahwa pendiri situs Wikileaks yang kerap mengungkap dokumen rahasia beberapa negara termasuk Amerika Serikat (AS) dan perusahaan, Julian Assenge, 44, tidak bersalah.
'Julian Assange telah ditahan secara sewenang-wenang oleh pemerintah Swedia dan Kerajaan Inggris Raya serta Irlandia Utara', tulis keputusan Tim Panel Arbitrase PBB.
Tim panel itu meminta penahanan terhadap Assenge segera diakhiri.
PBB mengatakan pria asal Australia itu dapat meminta kompensasi kepada pemerintah Inggris dan Swedia yang menahan secara tidak berdasar.
'Assange bisa meninggalkan Kedutaan Besar Ekuador sebagai orang yang bebas', lanjut keputusan Tim Panel Arbitrase PBB.
Namun, sepertinya keputusan PBB itu bukan akhir dari kisah persembunyian Assange.
Pemerintah Swedia dan Inggris dengan tegas menolak keputusan tersebut.
Pemerintah Swedia mengatakan hasil tim panel sama sekali tidak berpengaruh pada proses penyelidikan terhadap Assange.
"Kami tidak setuju dengan keputusan badan arbitrase. Mereka tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap kasus yang ditangani otoritas Swedia," ujar Kementerian Luar Negeri Swedia dalam pernyataan yang dikirim kepada Tim Arbitrase PBB.
Pemerintah Swedia juga enggan memberikan kompensasi seperti yang diucapkan tim panel.
"Untuk terus berada di dalam Kedubes Ekuador adalah keputusan Assange. Itu keinginannya dan kami tidak merampas kebebasannya," lanjut pernyataan tersebut.
Hal senada diungkapkan pemerintah Inggris.
Melalui Menteri Luar Negeri Philip Hammond, Inggris menyatakan keputusan tim PBB itu sangat menggelikan.
"Saya menolak keputusan itu. Mereka yang membuat keputusan adalah orang-orang awam, bukan ahli hukum," ucap Hammond.
Assange, lanjut Hammond, hingga saat ini tetap menjadi buron.
"Ini tidak mengubah apa pun," sambungnya.
Dalam menanggapi penolakan itu, pengacara Assange, Thomas Olsson, mengatakan seharusnya Swedia menghormati keputusan PBB.
"Pesan ini sudah sangat jelas. Mereka harus mencabut tuduhan terhadap Assange," tutur Olsson.
Sebelumnya, untuk menghindari ekstradisi ke Swedia, pendiri situs Wikileaks itu meminta suaka kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Ekuador di London, Inggris.
Selama hampir empat tahun, Assange berada di lingkungan Kedubes Ekuador.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved