Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Suu Kyi Digugat di Pengadilan Argentina Terkait Rohingya

Melalusa Susthira K
14/11/2019 13:29
Suu Kyi Digugat di Pengadilan Argentina Terkait Rohingya
Tokoh demokrasi terkemuka Aung San Suu Kyi (tengah).(AFP)

TOKOH demokrasi terkemuka Aung San Suu Kyi masuk daftar deretan pejabat tinggi Myanmar yang terlibat kejahatan terhadap muslim Rohingya. Untuk pertama kalinya, peraih penghargaan Nobel Perdamaian tersebut ikut terseret dalam kasus kejahatan terhadap etnis Rohingya yang diajukan di pengadilan Argentina pada Rabu (13/11).

Etnis Rohingya dan sejumlah kelompok Hak Asasi Manusia Amerika Latin mengajukan gugatan di pengadilan Argentina di bawah prinsip yurisdiksi universal, sebuah konsep hukum yang diabadikan dalam undang-undang banyak negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius oleh komunitas internasional. Di antaranya, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan atau genosida.

"Gugatan ini mencari sanksi pidana terhadap pelaku, kaki tangan, dan pihak yang menutup-nutupi genosida. Kami mengajukannya melalui pengadilan Argentina karena mereka tidak memiliki kemungkinan mengajukan pengaduan pidana di tempat lain," terang pengacara Tomas Ojea kepada AFP, Kamis (14/11).

Baca juga: Australia Pamerkan Dukungan buat Kemerdekaan Indonesia

Gugatan tersebut menuntut para militer dan politikus terkemuka Myanmar, termasuk kepala militer Min Aung Hlaing, karena telah mengancam eksistensi minoritas muslim Rohingya.

"Selama beberapa dekade, pihak berwenang Myanmar telah mencoba untuk memusnahkan kami dengan membatasi kami di rumah, memaksa kami untuk melarikan diri dari negara asal kami dan membunuh kami," ungkap Presiden Organisasi Rohingya Myanmar untuk Inggris (BROUK), Tun Khin.

Ojea berharap surat perintah penangkapan internasional akan segera dikeluarkan menyusul gugatan yang telah dimasukannya. Namun, kejahatan genosida tidak secara khusus dimasukkannya dalam gugatan karena tidak ada dalam hukum pidana Argentina.

Pengadilan Argentina telah menangani kasus-kasus yurisdiksi universal lainnya, termasuk dalam kaitannya dengan pemerintahan mantan diktator Francisco Franco di Spanyol dan gerakan Falun Gong di Tiongkok.

Myanmar mendapat tekanan hukum di pengadilan di seluruh dunia karena telah melakukan pengusiran etnis Rohingya selama 2017

Adapun pada Senin (11/11) lalu, Myanmar juga menghadapi gugatan atas tuduhan genosida terhadap muslim Rohingya yang diajukan oleh Gambia di pengadilan tinggi PBB, di Den Haag, Belanda.

Penyelidik PBB tahun lalu, mencap tindakan keras yang dilakukan militer Myanmar pada 2017 sebagai genosida. Sekitar 740 ribu minoritas muslim Rohingya diusir dari Myanmar melewati perbatasan ke kamp-kamp pengungsi Bangladesh. (AFP/Uca/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya