Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MYANMAR menghadapi tuduhan genosida dalam gugatan penting yang diajukan Gambia di pengadilan tinggi PBB, Senin (11/11), atas perlakuan negara muslim Asia Tenggara terhadap muslim Rohingya, kata pemerintah Gambia.
Gambia mengatakan pihak mereka bertindak atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam membawa kasus melawan Myanmar ke Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Gugatan itu menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 dalam kampanye militer brutal yang menargetkan minoritas Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.
Tindakan keras pada 2017 memaksa 740.000 Rohingya melarikan diri ke perbatasan ke kamp-kamp yang luas di Bangladesh, dalam kekerasan yang oleh para penyelidik PBB sebutkan sepadan dengan ‘genosida’.
"Gambia mengambil tindakan ini untuk mencari keadilan dan pertanggungjawaban atas genosida yang dilakukan oleh Myanmar terhadap Rohingya," kata Menteri Kehakiman Abubacarr Tambadou dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan diperkirakan akan mengadakan sidang pertama pada Desember atas permintaan Gambia," ujar pengacara Gambia Foley Hoag dalam sebuah pernyataan, menggambarkan kasus itu sebagai ‘bersejarah’.
Human Rights Watch (HRW) memuji langkah negara kecil Afrika barat itu, dengan menyebutnya sebagai ‘pemeriksaan pengadilan pertama’ atas dugaan kejahatan Myanmar terhadap muslim Rohingya.
Param-Preet Singh, associate director keadilan internasional di HRW, mengatakan upaya hukum dapat membantu menghentikan pelanggaran terburuk yang sedang berlangsung di Myanmar.
Gugatan itu meminta ICJ untuk memerintahkan Myanmar berhenti melakukan genosida, menghukum para pelaku, dan memberikan ganti rugi bagi para korban Rohingya," kata Kementerian Kehakiman Gambia.
Dikatakan Myanmar telah gagal memenuhi kewajibannya untuk mencegah genosida, menuduhnya melakukan tindakan kekerasan sewenang-wenang dan tindakan jahat dengan maksud untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah komunitas.
Gambia mengatakan telah mengajukan kasus ini atas nama seluruh anggota OKI. Tambadou adalah mantan jaksa genosida di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan telah mengunjungi kamp-kamp Rohingya di Bangladesh.
Upaya hukum lain untuk membawa Myanmar ke pengadilan atas tuduhan kejahatan terhadap Rohingya sejauh ini terhenti.
Jaksa penuntut untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC)--pengadilan terpisah dari ICJ yang menyelidiki kejahatan perang--meluncurkan penyelidikan awal terhadap Myanmar pada 2018 tetapi belum ada tuntutan yang diajukan.
Para penyelidik PBB juga telah meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk Myanmar ke ICC yang berbasis di Den Haag atau agar membentuk pengadilan, seperti untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda, tetapi sekali lagi tidak ada tindakan yang diambil.
ICJ didirikan pada 1946 setelah Perang Dunia II untuk mengadili dalam perselisihan antara negara-negara anggota PBB. (Channel News Asia/AFP/Hym/OL-09)
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
POLRI mengantongi sebaran bandar utama judi online yang beroperasi di Indonesia. Mayoritas judi online di Tanah Air dikendalikan dari negara di kawasan Mekong Region Countries.
Kota itu sangat penting bagi konektivitas ekonomi kedua negara dengan total volume perdagangan mencapai lebih dari 1 miliar dolar Amerika Serikat setiap tahunnya (Wiyoga, 2024).
Myanmar mencatat suhu terpanas pada April mencapai 48,2 derajat celcius. Kabar ini muncul di tengah gelombang panas yang sedang melanda Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved