Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Myanmar Hadapi Gugatan Genosida di Pengadilan Tinggi PBB

Haufan Hasyim Salengke
12/11/2019 09:31
Myanmar Hadapi Gugatan Genosida di Pengadilan Tinggi PBB
Foto dari udara desa-desa yang ditempati muslim Rohingya hangus dibakar di dekat Maungdaw yang berada di wilayah utara Rakhine, Myanmar.(AFP)

MYANMAR menghadapi tuduhan genosida dalam gugatan penting yang diajukan Gambia di pengadilan tinggi PBB, Senin (11/11), atas perlakuan negara muslim Asia Tenggara terhadap muslim Rohingya, kata pemerintah Gambia.

Gambia mengatakan pihak mereka bertindak atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam membawa kasus melawan Myanmar ke Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.

Gugatan itu menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 dalam kampanye militer brutal yang menargetkan minoritas Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Tindakan keras pada 2017 memaksa 740.000 Rohingya melarikan diri ke perbatasan ke kamp-kamp yang luas di Bangladesh, dalam kekerasan yang oleh para penyelidik PBB sebutkan sepadan dengan ‘genosida’.

"Gambia mengambil tindakan ini untuk mencari keadilan dan pertanggungjawaban atas genosida yang dilakukan oleh Myanmar terhadap Rohingya," kata Menteri Kehakiman Abubacarr Tambadou dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan diperkirakan akan mengadakan sidang pertama pada Desember atas permintaan Gambia," ujar pengacara Gambia Foley Hoag dalam sebuah pernyataan, menggambarkan kasus itu sebagai ‘bersejarah’.

Human Rights Watch (HRW) memuji langkah negara kecil Afrika barat itu, dengan menyebutnya sebagai ‘pemeriksaan pengadilan pertama’ atas dugaan kejahatan Myanmar terhadap muslim Rohingya.

Param-Preet Singh, associate director keadilan internasional di HRW, mengatakan upaya hukum dapat membantu menghentikan pelanggaran terburuk yang sedang berlangsung di Myanmar.

Gugatan itu meminta ICJ untuk memerintahkan Myanmar berhenti melakukan genosida, menghukum para pelaku, dan memberikan ganti rugi bagi para korban Rohingya," kata Kementerian Kehakiman Gambia.

Dikatakan Myanmar telah gagal memenuhi kewajibannya untuk mencegah genosida, menuduhnya melakukan tindakan kekerasan sewenang-wenang dan tindakan jahat dengan maksud untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah komunitas.

Gambia mengatakan telah mengajukan kasus ini atas nama seluruh anggota OKI. Tambadou adalah mantan jaksa genosida di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan telah mengunjungi kamp-kamp Rohingya di Bangladesh.

Upaya hukum lain untuk membawa Myanmar ke pengadilan atas tuduhan kejahatan terhadap Rohingya sejauh ini terhenti.

Jaksa penuntut untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC)--pengadilan terpisah dari ICJ yang menyelidiki kejahatan perang--meluncurkan penyelidikan awal terhadap Myanmar pada 2018 tetapi belum ada tuntutan yang diajukan.

Para penyelidik PBB juga telah meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk Myanmar ke ICC yang berbasis di Den Haag atau agar membentuk pengadilan, seperti untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda, tetapi sekali lagi tidak ada tindakan yang diambil.

ICJ didirikan pada 1946 setelah Perang Dunia II untuk mengadili dalam perselisihan antara negara-negara anggota PBB. (Channel News Asia/AFP/Hym/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya