Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIAL betul nasib Narong Roonthanawong.
Warga Thailand berusia 39 tahun itu menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun gara-gara mengunggah sebuah lagu dan menyebarkan kepada teman-temannya.
"Dia didakwa dengan undang-undang kejahatan komputer karena mengunggah informasi palsu," begitu penjelasan Kepala Polisi wilayah Chokchai, Bangkok, Kolonel Chairop Junhavat.
Yang Chairop maksud dengan informasi palsu ialah lagu yang diunggah Narong dan disebar tadi.
Menurut Chairop, lagu itu berisi ejekan yang ditujukan kepada pemimpin pemerintah junta.
Narong ditangkap pada Kamis (28/1) malam.
Dia dikenai pelanggaran pasal 14 undang-undang kejahatan komputer yang berkaitan dengan tindakan menyebar data palsu komputer ke dalam sistem sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain atau bagi publik.
"Dia menyebarkan sebuah lagu yang dia pikir lucu. Ia telah mengakuinya dan telah meminta maaf kepada perdana menteri," lanjut Chairop.
Masih menurut sang kolonel, lirik lagu yang berjudul For Our Beloved Uncle itu berisi sindiran yang mempermalukan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha.
Di media-media setempat, Prayuth memang kerap dirujuk dengan menggunakan nama sapaan 'Uncle Tu' alias 'Paman Tu'.
Bagi sang perdana menteri, seni musik bukanlah hal asing.
Prayuth dikenal pula sebagai penulis lagu.
Sejak menjabat perdana menteri pada 2014, Prayuth sudah menciptakan dua lagu yang kerap diputar di televisi dan radio 'Negeri Gajah Putih'.
Prayuth pun dikenal sebagai sosok yang unik dengan selera humor yang tidak biasa.
Emosi Prayuth dikabarkan kerap meledak terutama ketika ada kritik pribadi yang diarahkan kepadanya.
Di 'Negeri Gajah Putih', di bawah pemerintahan junta, melempar kritik untuk junta memang termasuk pelanggaran hukum.
Aksi protes yang dilontarkan secara publik serta pertemuan-pertemuan politik pun melanggar hukum.
Kejadian yang dialami Narong Roonthanawong tadi bukan pula yang pertama kali. Akhir tahun lalu, pemerintah Thailand menangkap Thanakorn Siripaiboon, 27, seorang pegawai pabrik, gara-gara membuat grup di media sosial Facebook yang isinya dinilai menghina kerajaan.
"Pada 2 Desember, dia menyebarkan foto palsu Raja Bhumibol Adulyadej kepada 608 teman di akun Facebook-nya," kata pegawai legal junta Kolonel Burin Thongprapai.
Thanakorn juga didakwa dengan undang-undang lese majeste, penghasutan, serta kejahatan komputer karena mengeklik 'like' untuk foto Raja dan karena mengeklik 'like' untuk sebuah infografis tentang skandal korupsi yang terjadi di Thailand.
Thanakorn bukan pula satu-satunya yang ditangkap.
Setiap pengguna Facebook yang termasuk grup tadi pun dibekuk junta.
Ancaman hukuman yang harus dihadapi Thanakorn tidak tanggung-tanggung, yakni penjara selama 37 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved