Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kuwait Terima Dana Kompensasi Perang 270 Juta Dolar AS

Tesa Oktiana Surbakti
23/7/2019 20:15
Kuwait Terima Dana Kompensasi Perang 270 Juta Dolar AS
ilustrasi donasi(thinkstock)

KUWAIT menerima dana sebesar 270 juta dolar Amerika Serikat sebagai ganti rugi invasi Irak pada 1990. Hal itu bertujuan merampungkan reparasi selama lebih dari satu dekade, pascakematian Saddam Hussein.

Komisi Kompensasi PBB dibentuk pada 1991, periode yang sama ketika koalisi pimpinan Amerika Serikat (AS) mengusir pasukan Irak keluar dari Kuwait.

Komisi itu diberikan otorisasi untuk mengeluarkan dana sebesar 52,4 miliar dolar AS, kepada individu, perusahaan, badan pemerintah dan organisasi lain. Terutama yang mengalami kerugian langsung akibat serangan dan pendudukan pasukan Irak atas Kuwait.

Baca juga : Genjot Ekspor ke Indonesia, Palestina Jamin Kualitas Produk

Dana yang disalurkan berasal dari retribusi penjualan minyak Irak dan produk turunannya. Komisi terpaksa menghentikan pembayaran sepanjang 2014-2018, karena krisis keamanan di Irak. Khususnya, pengambilalihan kekuasaan negara oleh kelompok militan Negara Islam.

Komisi mengungkapkan dana yang telah disalurkan mencapai 48,7 miliar dolar AS. Artinya, tersisa 3,7 miliar dolar AS yang harus dibagikan. Klaim pembayaran mencakup kerugian yang dialami Kuwait Petroleum Corporation atas penurunan produksi minyak dan kerusakan aset lapangan minyak.

Irak berpegang teguh pada skema retribusi tersebut. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan apakah skema itu dinilai adil bagi negara yang masih berjuang. Saddam Hussein digulingkan invasi AS pada 2003. Pemimpin diktator itu dieksekusi pada 2006.(AFP/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya