Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hakim Perintahkan Psikiater Periksa Teroris Selandia Baru

Basuki Eka Purnama
05/4/2019 09:47
Hakim Perintahkan Psikiater Periksa Teroris Selandia Baru
Pelaku aksi teror di Selandia Baru Brenton Tarrant(AFP/Mark Mitchell )

PRIA yang dituding menembak mati 50 warga Muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Jumat (5/4), duduk diam saat seorang hakim memerintahkan dirinya menjalani pemeriksaan psikologis untuk mengetahui apakah dia layak diadili untuk tuduhan pembunuhan.

Penyintas dan kerabat para korban tewas dalam aksi terorisme pada 15 Maret lalu itu memenuhi ruang sidang di Christchurch tempat Brenton Tarrant muncul lewat sambungan adio-visual dari penjara keamanan maksimum di Auckland.

Warga Australia berusia 28 tahun itu didakwa melakukan 50 pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan terkait penembakan yang mengejutkan dunia itu.

Baca juga: Tarrant Dijerat 50 Dakwaan Pembunuhan

Hakim Cameron Mander memerintahkan Tarrant untuk diperiksa dua dokter yang akan menetapkan dia cukup fit untuk diadili atau mengalami gangguan jiwa.

Tarrant duduk diam mendengar semua perkataan hakim. Dia tidak diharuskan mengajukan pernyataan dan akan ditahan hingga pengadilan berikutnya pada 14 Juni mendatang. (AFP/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya