DUA warga Indonesia, RN dan RAS, ditangkap Biro Anti-Penyelundupan Bea Cukai Kota Shenzen, Tiongkok. Mereka kedapatan membawa sabu dengan iming-iming mendapat upah USD 1.000.
Kedua WNI yang tinggal di Jakarta Timur ini ditangkap pada 18 Mei lalu. Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, RN sudah tiga kali membawa barang haram itu masuk ke Tiongkok namun baru kali ini tertangkap.
Menurut pengakuan perempuan berusia 24 tahun itu, yang mengatur perjalanan dan menyediakan sabu itu adalah pacarnya warga Nigeria yang tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sedangkan RAS mengaku membawa barang terlarang itu untuk kedua kalinya. Awalnya hanya RN yang tertangkap petugas, namun karena mereka datang bersama-sama, petugas kemudian memeriksa ulang RAS dan menangkapnya.(RO/X -11)