Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

UU Antikorupsi Malaysia Diamandemen, PM dan Wakil Wajib Lapor Gratifikasi

Denny Parsaulian Sinaga
09/7/2018 18:35
UU Antikorupsi Malaysia Diamandemen, PM dan Wakil Wajib Lapor Gratifikasi
(AFP)

PERDANA Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Senin (9/7) mengatakan bahwa pemerintahnya berencana mengamendemen undang-undang anti-korupsi. Amendemen ini bertujuan agar perdana menteri dan wakil perdana menteri wajib melaporkan penerimaan hadiah kepada badan antikorupsi negara.

Amendemen ini diajukan setelah barang - barang mewah senilai jutaan dolar disita dari tempat tinggal yang dikaitkan dengan mantan perdana menteri Najib Razak. Najib, pekan lalu, dituduh melakukan pelanggaran terkait korupsi. Dia dituduh menerima banyak hadiah, beberapa dari para pemimpin asing.

Pada perubahan yang diusulkan, semua anggota parlemen dan anggota administrasi harus melaporkan jika mereka telah menerima hadiah senilai lebih dari RM500 kepada perdana menteri dengan salinan yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Sementara Perdana menteri harus membuat deklarasi langsung ke MACC.

Hukum juga sedang dipelajari sehingga penyelenggara pemerintahan juga dapat dituntut di bawah undang-undang anti-korupsi seperti pejabat publik.  

Tahun lalu, Najib mampu melawan gugatan yang diajukan terhadapnya oleh Mahathir dan dua orang lainnya atas tuduhan kesalahan dalam jabatan publik. Hal itu karena Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan Najib bukan penyelenggata dari kantor publik tetapi anggota dari pemerintahan.

"Jadi jika sebelum pengadilan mengatakan--di bawah keadaan yang sangat meragukan-- karena perdana menteri dan wakil menteri berada di atas hukum, kita mengubahnya untuk memastikan itu ada dalam hukum," kata Mahathir pada konferensi pers. (Channelnewsasia/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya