Hery Endang, WNI di Filipina Dipastikan Memiliki Paspor untuk Tabligh Akbar

Cikwan Suwandi
30/5/2017 16:05
Hery Endang, WNI di Filipina Dipastikan Memiliki Paspor untuk Tabligh Akbar
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KANTOR Imigrasi Kelas II Karawang menyatakan Hery Endang yang berada di Marawi, Filipina resmi memiliki paspor permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan Tabligh Akbar atau melakukan dakwah.

Kasubsi Komunikasi Kantor Imigrasi Karawang, Erix Aji Saputro mengungkapkan Hery Endang membuat pergantian paspor hilang di Imigrasi Karawang pada 2014.

"Sebelumnya dia pernah membuat paspor di Karawang pada 2007. Namun kemudian paspor tersebut hilang berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian 1 Oktober 2014, yang dia gunakan untuk membuat paspor baru," kata Erix kepada Media Indonesia, Selasa (30/5).

Pada 3 Oktober 2014, pihak Imigrasi pun melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Erix menjelaskan saat itu tim pemeriksa KTP, KK yang sudah pihaknya cek ke Disdukcatpil Kota Bandung.

"KTP dan KK-nya berasal dari Kelurahan Cipedes, Sukajadi, Kota Bandung. Secara prosudural kita sudah memeriksa terlebih dahulu ke instansi berkaitan. Mungkin dia pernah tinggal di Karawang pada 2007 bikin paspor di sini, sehingga saat hilang dia membuat paspornya di karawang kembali, tetapi dengan KTP dan KK Bandung. Saya pastikan ini sudah kita lakukan sesuai prosedur," ucapnya.

Dari hasil wawancara, Erix menjelaskan Hery membuat paspor memang diperuntukkan untuk mengikuti jamaah tabligh melalui rombongan Kebon Jeruk, Jakarta.

"Kita juga meminta rekomendasi rombongan masjidnya atau pengajiannya dari mana sebelum melakukan tabligh Akbar," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya