Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SITI Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) tersangka kasus pembunuhan Kim Jong nam saudara tiri penguasa Korea Utara Kim Jong un di Malaysia, hari ini Selasa (30/5) proses hukumnya akan dilanjutkan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.
"Sidang akan dilanjutkan di Mahkamah Tinggi Shah Alam dengan waktu yang belum ditentukan," ujar Hakim Harith Sham Mohammad Yasin sebelum menutup sidang di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, Selasa.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda dan melanjutkan kasus ke Mahkamah Tinggi karena berkas-berkas dari Jaksa Penuntut Umum dinilai belum siap. Sidang yang berlangsung di lantai dua Mahkamah Syesyen 1 ini berlangsung pada pukul 09.30 dan berakhir pada pukul 10.45 waktu setempat.
Siti Aisyah memasuki ruang sidang dengan mengenakan baju warna merah, sedangkan Doan Thi Huong, warga Vietnam yang juga sebagai tersangka pada kasus yang sama mengenakan baju warna biru.
Keduanya diapit polisi wanita menuju ruang sidang kemudian didampingi penerjemah masing-masing. Siti Aisyah didampingi penerjemah Saiful Aiman.
Hadir pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Azura sebanyak tujuh orang, yakni Gooi Soon Seng, Azura Binti Dato Alias, Selvi Sandrasegaram, Choong Kak Sen, Loke Kok Mun, Wong Kah Hung dan Mohd Irwan Bin Sumadi. Pada kesempatan tersebut Gooi Soon Seng membacakan dua berkas pembelaan yang sebelumnya diserahkan kepada hakim.
Turut hadir dari KBRI Kuala Lumpur, yakni Wakil Dubes Andreano Erwin, Kepala Fungsi Perlindungan WNI Yusron B Ambary, Atase Riset Tjahjono dan sejumlah tim dari Direktorat Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas, pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh Kim Jong nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan. Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dan Doan diancam hukuman mati.
Dalam kesaksian baik Siti maupun Doan mengatakan bahwa perbuatan mereka dilakukan tidak dimaksudkan untuk membunuh Jong nam. Mereka merasa tertipu oleh orang yang menyuruh mereka beradegan memainkan lelucon untuk sebuah acara kamera tersembunyi.
Siti dan Doan dituduh telah menuangkan zat saraf VX ke wajah Jong nam di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari. yang menyebabkan Kim tewas tak lama kemudian.
Yusron Ambary, konselor di KBRI, mengatakan Siti menulis surat kepada orang tuanya baru-baru ini, meminta mereka untuk tidak mengkhawatirkannya.
"Saya dalam keadaan sehat, berdoalah, jangan terlalu memikirkan saya, tetap sehat dan berdoa semalaman. Saya memiliki banyak orang yang membantu saya Pejabat kedutaan selalu datang menemui saya, juga pengacara saya Don. 'Jangan khawatir, berdoalah untukku sehingga kasusnya akan segera berakhir dan aku bisa pulang ke rumah. Kirimkan cintaku kepada anakku Rio." (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved