Malaysia Deportasi Tiga Warga Turki

AFP/Ire/I-4
15/5/2017 10:31
Malaysia Deportasi Tiga Warga Turki
(Kepala Polisi Nasional Malaysia Khalid Abu Bakar -- AP Photo/Alexandra Radu)

PEMERINTAH Malaysia mendeportasi tiga warga negara Turki. Mereka masuk daftar orang yang dicari pemerintah Turki karena diduga memiliki hubungan dengan Fethullah Gulen, ulama yang dituding sebagai dalang kudeta gagal terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Kepala Polisi Nasional Malaysia Khalid Abu Bakar memberikan informasi tersebut lewat akun Twitter. Dia menjelaskan dua warga negara Turki, yaitu Turgay Karaman dan Ihsan Aslan, ditangkap pekan lalu berdasarkan undang-undang keamanan yang mengizinkan penahan-an tanpa diadili selama 28 hari. Dua hari kemudian, akademisi Turki Ismet Ozcelik juga ditahan dengan alasan keamanan nasional.

“Investigasi polisi menunjukkan mereka terlibat dalam kegiatan Feto (Fethullah Terror Organization) dan dicari pemerintah Turki,” kata Khalid. Menurutnya, pemerintah Turki telah membatalkan dokumen perjalanan mereka. Dengan begitu, lanjutnya, mereka dianggap sebagai imigran ilegal di Malaysia.

Secara terpisah, kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) mengungkapkan kekhawatir-an mereka karena menilai tindakan pemerintah Malay-sia tersebut merupakan respons akibat tekanan dari pemerintah Turki.
Menurut Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch Phil Robertson, tindakan pelanggaran HAM pemerintah Malaysia terhadap hak asasi ketiga warga Turki itu membuat dimensi kasus tersebut menjadi berbeda.

“Tindakan itu diibaratkan seperti Malaysia memakai papan nama bertuliskan ‘Pelayan Perempuan Represi Turki’ di lehernya,” lanjut Robertson.

Dengan keputusan pemerintah Malaysia tersebut, sambungnya, ketiga orang itu mungkin akan mengalami penyiksaan dan penahanan dalam waktu yang panjang karena ketidakadilan di persidangan. Senada, kantor HAM PBB untuk Asia Teng-gara juga mengecam deportasi tersebut. (AFP/Ire/I-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya