Turki Tahan Pemred Media Oposisi

13/5/2017 14:45
Turki Tahan Pemred Media Oposisi
(AFP/OZAN KOSE)

PIHAK berwenang Turki, kemarin, menahan pemimpin redaksi edisi daring harian oposisi Cumhuriyet.

Penahanan itu merupakan bagian dari serangkaian penangkapan yang menargetkan surat kabar tersebut.

Pemimpin redaksi bernama Oguz Guven itu ditahan polisi di Istanbul dan dibawa ke markas polisi setempat untuk diinterogasi. Hal itu dilansir kantor berita Anadolu.

Guven mengatakan bahwa dirinya ditahan karena sebuah berita tentang kematian dalam sebuah kecelakaan lalu lintas pada pekan lalu.

Namun, dalam keterangannya, Guven tidak merinci lebih jauh kasus yang menyeret dirinya.

Salah satu surat kabar tertua di Turki, Cumhuriyet, telah menjadi kritikus utama terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Dalam kasus terhadap jurnalis di Turki, sebagian besar dipenjara dan yang ditahan termasuk beberapa nama besar dalam jurnalisme Turki, termasuk pemimpin redaksi koran Cumhuriyet, Murat Sabuncu, komentator Kadri Gursel, penulis Ahmet Sik, dan kartunis Musa Kart.

Para wartawan yang sebagian besar telah dipenjara selama enam bulan terakhir, menghadapi hukuman penjara hingga 43 tahun jika terbukti bersalah.

Mereka dituduh menjadi anggota kelompok teror yang dilarang dan membantu organisasi-organisasi terlarang.

Sementara itu, mantan kepala editor Cumhuriyet, Can Dundar, yang sebelumnya pernah dihukum lima tahun dan 10 bulan penjara sekarang telah meninggalkan Turki dan melarikan diri ke Jerman.

Dia ditahan karena sebuah berita di halaman depan yang menuduh pemerintah mengirim senjata ke Suriah.

Menurut laman daring kebebasan pers P24, sebanyak 165 wartawan dijebloskan ke balik jeruji besi di Turki.

Sebagian besar ditahan sebagai bagian dari kondisi darurat yang diberlakukan setelah kudeta yang gagal tersebut.

Turki berada pada peringkat ke-155 dalam indeks kebebasan pers terbaru yang dirilis Reporters without Borders (RSF), di bawah Belarus dan Republik Demokratik Kongo. (AFP/Ths/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya