Lagi, Korea Utara Tahan Warga Negara AS

Antara
24/4/2017 11:57
Lagi, Korea Utara Tahan Warga Negara AS
(AFP/ED JONES)

KOREA Utara menerapkan taktik penyanderaan dalam menghadapi situasi panas dalam hubungannya dengan kebijakan politik Amerika Serikat di kawasan Asia. Pemerintan Kim Jong Un ini dikabarkan menahan seorang warga negara AS pada Jumat (21/4). Hal ini menambah daftar total menjadi tiga warga AS yang ditahan di Korut.

Seperti diberitakan kantor berita Korea Selatan Yonhap, seorang pria berdarah Korea-Amerika berusia lima puluhan,yang diidentifikasi bernama keluarga Kim itu berada di Korea Utara selama sebulan untuk membahas kegiatan bantuan kemanusiaan, kata Yonhap, Minggu (23/4). Dia ditangkap di Bandara Internasional Pyongyang dalam perjalanannya keluar dari negara tersebut.

Pria tersebut diketahui merupakan seorang profesor di Universitas Sains dan Teknologi Yanbian (YUST). YUST merupakan sebuah universitas di China yang memiliki sebuah universitas cabang di Pyongyang.

Seorang pejabat di Badan Intelijen Nasional Korea Selatan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilaporkan. Pihak YUST tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar perihal peristiwa tersebut.

Korea Utara, yang telah dikritik karena catatan hak asasi manusianya dan telah menggunakan orang Amerika yang ditahan untuk menarik kunjungan pejabat tinggi dari Amerika Serikat yang sebetulnya tidak memiliki hubungan diplomatik resmi.

Sebelumnya, Korea Utara sudah menahan dua orang Amerika. Otto Warmbier, seorang siswa berusia 22 tahun, ditahan pada Januari tahun lalu dan dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa oleh pengadilan Korea Utara karena telah mencoba mencuri sebuah spanduk propaganda.

Selain itu, pada Maret 2016 Kim Dong Chul warga negara Amerika berdarah Korea berumur 62 tahun dijatuhi hukuman 10 tahun kerja atas perbuatan yang dianggap melawan negara komunis itu.

Misionaris AS Kenneth Bae ditangkap pada 2012 dan dijatuhi hukuman 15 tahun bekerja atas tuduhan kejahatan terhadap negara dan dibebaskan dua tahun kemudian.

Taktik penyanderaan atau penahanan warga negara asing oleh pemerintah Korut ini mengingatkan pada kejadian belum lama ini. Saat itu puluhan warga Malaysia dilarang keluar wilayah Korut karena sengketa kedua negara pada kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yang merupakan kakak tiri sekaligus lawan politik Kim Jong Un, di Bandara Kuala Lumpur Malaysia.

Waktu itu pemerintah Korut meminta jenazah Jong Nam dikirim ke Korut dan sempat ditolak oleh pemerintah Malaysia. Namun akhirnya pemerintah Malaysia mengabulkan permintaan tersebut dan pemerintah Korut pun membebaskan 'sandera' mereka untuk dipulangkan ke Malaysia.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya