Jaksa Minta Parlemen Eropa Mencabut Impunitas Le Pen

(AFP/Ths/I-1)
15/4/2017 09:00
Jaksa Minta Parlemen Eropa Mencabut Impunitas Le Pen
(AFP PHOTO / PASCAL LACHENAUD)

JAKSA Prancis meminta parlemen Eropa untuk mencabut hak impunitas calon presiden Prancis dari kubu sayap kanan, Marine Le Pen, terkait dengan skandal penyalahgunaan dana parlemen yang kini sedang diselidiki kejaksaan. Tindakan jaksa diambil hanya sembilan hari sebelum pemilihan presiden digelar yang tentunya sangat memengaruhi elektabilitas Le Pen yang dalam berbagai survei unggul atas kandidat lainnya. Permintaan itu dibuat pada akhir bulan lalu setelah Le Pen, yang merupakan anggota Parlemen Eropa, dipanggil kejaksaan. Namun, ia menolak untuk menghadiri pemeriksaan dengan alasan kekebalan sebagai anggota parlemen.

Selain Le Pen, jaksa membuat permintaan yang sama terhadap Marie-Christine Boutonnet dari partai yang sama dengan Le Pen dengan alasan serupa. Le Pen sebelumnya membantah telah menyalahgunakan dana parlemen dan mengabaikan langkah itu. Ia mengatakan itu sebagai sesuatu yang normal. "Itu prosedur yang benar-benar normal. Aku tidak terkejut," katanya. Kasus tersebut mengemuka setelah parlemen Eropa menuduh partai Le Pen dari Front Nasional menyalahgunakan dana parlemen Eropa sebesar 340 ribu euro (Rp4,7 miliar).

Parlemen Eropa meyakini partai menggunakan dana yang dialokasikan untuk asisten parlemen untuk membayar staf partai di Prancis. Namun, tuduhan tersebut tampaknya tidak memiliki dampak signifikan pada kampanye Le Pen, terutama karena muncul skandal besar lain yang menimpa saingannya dari kubu konservatif Francois Fillon. Kasus Fillon terungkap pada Januari lalu. Ia diduga telah membayarkan gaji kepada istrinya Penelope Fillon atas pekerjaan fiktif sebagai asisten Fillon di parlemen. Total uang yang dia dibayarkannya untuk pekerjaan ini ialah 680 ribu euro (Rp9,6 miliar). Dalam kasus tersebut, Fillon secara resmi didakwa pada bulan lalu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya