Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEHUBUNGAN dengan adanya temuan obat palsu baru-baru ini, Badan POM mengajak masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas dalam membeli atau mengonsumsi obat dan makanan, serta melaporkan jika menemukan produk yang meragukan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito. Sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat terkait temuan obat palsu di apotek, 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia telah melakukan intensifikasi pengawasan obat di apotek-apotek,
utamanya untuk mendeteksi penyebaran peredaran obat palsu dari pedagang besar farmasi (PBF) PT Jaya Karunia Investindo (JKI) dan mengamankan obat-obat tersebut.
“Badan POM telah menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PBF PT JKI yang telah ditindaklanjuti dengan pencabutan izin PBF Pusat PT JKI dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 24 Juli 2019 berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan nomor FP.01.04/IV/0996/2019,” ungkap Kepala Badan POM.
“Selain itu juga telah dilakukan pencabutan izin PBF Cabang Tangerang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten berdasarkan surat Keputusan Nomor 570/29-DPMPTSP/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019,” lanjutnya.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, selain bersinergi dengan Polri dalam proses pro-justitia, Badan POM berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lintas sektor terkait, termasuk organisasi profesi dan asosiasi pengusaha di bidang obat.
“Masyarakat jangan ragu menghubungi Badan POM jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat. Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan,” pesan Kepala Badan POM.
Penyakit akibat makanan (foodborne disease) merupakan salah satu beban keamanan pangan (food safety burden) yang harus menjadi perhatian besar. Berdasarkan data World Health Organization (WHO) 2019, sekitar 600 juta orang (hampir 1 dari 10 orang di dunia) menderita sakit setelah mengonsumsi pangan yang terkontaminasi dan 420 ribu orang meninggal setiap tahunnya.
Tak hanya dari sisi kesehatan, penyakit akibat makanan juga dapat mengganggu kestabilan ekonomi, perdagangan dan pariwisata, baik nasional maupun internasional. Peredaran pangan yang tidak aman menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mengalami kerugian sekitar Rp95 miliar akibat kehilangan produktivitas setiap tahun.
Pada bulan Juni lalu, pertama kalinya diperingati Hari Keamanan Pangan. Mengangkat tema Food safety, everyone’s business atau keamanan pangan, tanggung jawab kita bersama, Badan POM turut ambil bagian dalam perayaan tersebut dengan mengadakan beberapa kegiatan, seperti Peringatan Hari Keamanan Pangan dan Pawai Peduli Pangan Aman di area CFD (car free day) di Jakarta dan di seluruh ibu kota provinsi di Indonesia pada 30 Juni yang lalu.
Mengawal
Di sisi lain, menyadari bahwa keamanan pangan erat kaitannya dengan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa, Badan POM secara akan mengawal keamanan pangan harus menjadi prioritas bersama seluruh masyarakat Indonesia di sepanjang jalur rantai pangan.
Badan POM sudah menunjukkan komitmennya dengan menyelenggarakan Seminar Nasional Bersama Tingkatkan Daya Saing Bangsa Dengan Menjamin Keamanan Pangan di Hotel Aryaduta, Jakarta.
“Badan POM terus berupaya untuk berkoordinasi dengan lintas sektor dan lintas kepemerintahan untuk memperkuat tata kelola pengawasan dan mengembangkan sistem pengawasan pangan yang efektif di Indonesia,” jelas Penny K Lukito.
Penny menegaskan bahwa penyelenggaraan keamanan pangan harus dilakukan secara holistis, terkoordinasi, dan sistemis di sepanjang hulu sampai hilir rantai pangan (from farm to table). Potensi risiko bahaya terhadap keamanan pangan dapat terjadi di setiap titik rantai pangan, termasuk juga pangan impor.
“Pengawasan terhadap penerapan keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat, termasuk juga kalangan akademisi/perguruan tinggi dan media,” tegasnya.
Seminar ini dihadiri kurang lebih 150 peserta yang berasal dari perwakilan Food and Agriculture Organization (FAO), WHO, lembaga konsumen, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, asosiasi profesi, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Melalui penyelenggaraan seminar ini, diharapkan dapat menumbuhkan komitmen untuk menyusun program berupa rencana aksi dan strategi keamanan pangan di Indonesia, serta revitalisasi jejaring keamanan pangan nasional.
Tujuan ketahanan pangan tidak akan tercapai tanpa keamanan pangan. Tidak ada ketahanan pangan tanpa keamanan pangan. Penjaminan keamanan pangan harus menjadi perhatian utama di setiap tahap rantai makanan, dari produksi hingga panen, pengolahan, penyimpanan, distribusi, persiapan dan konsumsi. Badan POM senantiasa siap mengawal keamanan pangan untuk mendukung daya saing bangsa. (Ind/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved