Biaya Rerata Ibadah Haji Turun

Putri Rosmalia Octaviyani
08/4/2017 05:16
Biaya Rerata Ibadah Haji Turun
(ANTARA/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438 H/2017 M telah menetapkan besaran rata-rata BPIH, yaitu Rp34.890.312.

Setiap embarkasi memiliki besaran berbeda-beda sesuai dengan jarak.

Provinsi Aceh menjadi embarkasi yang paling murah dengan biaya hanya Rp31.040.900, sedangkan BPIH tertinggi ialah embarkasi Makassar dengan besaran Rp38.872.250.

"Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini biaya mengalami kenaikan Rp249 ribu karena ada peningkatan pelayanan, seperti makan, pemondokan, juga transportasi agar jemaah lebih puas," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dalam konferensi pers, di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, kemarin.

"Pelayanan yang diberikan haji tahun ini Insya Allah jauh lebih baik daripada tahun sebelumnya. Ada penambahan-penambahan fasilitas dan pelayanan yang berdampak perubahan biaya haji dan sesungguhnya kehendak ini, aspirasi dari jemaah sendiri," ujar Lukman.

Secara keseluruhan, ungkap Lukman, fasilitas bagi jemaah pada pelaksanaan haji tahun ini akan meningkat.

Di antaranya penambahan AC pada tenda, penambahan jumlah hari sarapan, dan bus.

Pada kesempatan itu, Lukman juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh pelaksanaan haji tidak resmi.

Sosialisasi untuk menghindari hal tersebut hingga saat ini terus dilakukan, khususnya setelah ada kasus jemaah haji yang berangkat dengan menggunakan paspor Filipina pada 2015.

"Koordinasi aktif masih dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan Polri, dan beberapa negara tetangga kita yang memiliki kuota lebih agar tidak terulang kejadian seperti dulu," ujar Lukman.

Dua tahap

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Djamil, di kesempatan yang sama, mengatakan pelunasan BPIH tahun ini akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap 1 diperuntukkan jemaah yang masuk alokasi kuota dengan beberapa ketentuan seperti jemaah lunas tunda pada 1437H/2016M dan belum pernah menunaikan ibadah haji.

Sementara itu, tahap 2 dilaksanakan bila hingga akhir pelunasan tahap 1 masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi.

Pengisian sisa kuota dikembalikan pada setiap provinsi atau kabupaten/kota.

"Tahap 1 dilakukan setiap hari kerja dimulai 10 April hingga 5 Mei 2017, sedangkan tahap 2 sejak 22 Mei hingga 2 Juni 2017," kata Abdul.

Untuk mengisi sisa kuota yang tersisa akibat pembatalan pada pelunasan tahap 2 nanti, pemerintah juga menyiapkan 5% jemaah berstatus cadangan 10.193 orang.

Mereka diberi kesempatan melunasi BPIH tahap satu.

Sementara itu, kuota haji Indonesia tahun ini iala 221 ribu jemaah, yang terdiri atas 204 ribu kuota haji reguler dan 17 itu kuota haji khusus.

Sementara itu, terkait dengan transportasi udara, jemaah haji terbagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dimulai pada 28 Juli 2017 dan penerbangan terakhir di gelombang kedua pada 5 Oktober 2017.

Lima maskapai nasional yang mendapat izin penerbangan ialah Garuda Indonesia, Lion Air, Air Asia Indonesia, Citilink, dan Sriwijaya Air, ditambah 1 maskapai asing yakni, Saudi Arabian Airlines.

Dari 221 ribu jemaah, 206.550 di antara mereka akan berangkat menggunakan Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines.

(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya