Indonesia Darurat Merkuri

(H-2)
06/4/2017 05:00
Indonesia Darurat Merkuri
(ANTARA FOTO/Embong Salampessy)

INDONESIA berada dalam kondisi darurat merkuri akibat penggunaan bahan kimia itu di sebagian besar proses penambangan emas yang tersebar di sejumlah wilayah. Pemakaiannya sudah di luar ambang batas. Direktur Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dadan Moh Nurjaman mengatakan pemakaian merkuri di Indonesia melebihi peraturan yang berlaku. Menurutnya, tingginya penggunaan merkuri juga terlihat dari volume hasil tambang.

Pada 2013, hasil penambangan emas legal hanya sekitar 59 ton. Sementara itu, penambang emas ilegal mampu menghasilkan 65 hingga 130 ton emas. "Tidak ada penambangan emas di Indonesia yang tanpa merkuri. Estimasi pelepasan merkuri di udara mencapai 195 ton," kata Dadan dalam temu media massa yang membahas penambangan emas tanpa merkuri yang diselenggarakan BPPT di Jakarta, Rabu (5/4).

Menurutnya, tingginya pelepasan merkuri di udara memastikan pemakaian merkuri juga lebih besar. Apalagi, saat ini ada sekitar 1.000 titik penambangan emas skala kecil (PESK) baik legal maupun ilegal yang jadi penyumbang pencemaran merkuri. Laporan dari Bali Fokus menyebutkan, pada 2010 sekitar 190 ton merkuri ilegal diimpor ke Indonesia untuk digunakan di dalam proses PESK. Pada 2013, volumenya meningkat menjadi 270 ton. Dari tahun ke tahun impor merkuri terus meningkat. Dadan menyebutkan merkuri yang merajalela di Tanah Air bukan hanya berasal dari luar negeri sebab di Indonesia juga terdapat produsen merkuri.

"Di Pulau Seram ada pembuatan merkuri yang bersumber dari batu sinabar. Merkuri itu dijual ke Jawa dan daerah lain yang memiliki PESK. Ini tidak ada kontrolnya," ujarnya. Berdasarkan laporan Badan Lingkungan Hidup PBB, UNEP, sekitar 39,7% emisi merkuri yang dilepas di udara terbanyak berasal dari Asia Tenggara dan Asia Timur. Sementara itu, laporan Bali Fokus pada 2015 menyebutkan ada tiga daerah PESK yang menyumbang emisi udara terbesar di Indonesia dan dunia, yakni Bombana Sulawesi Tenggara; Sekotong, Lombok; dan Cisitu, Banten.

Hampir 50% penduduk di tiga wilayah itu bekerja sebagai penambang emas sehingga kadar paparan pencemaran merkuri pada rambut warga di lokasi penambangan tinggi dan mengkhawatirkan. Karena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan penutupan PESK karena membahayakan kesehatan dan lingkungan. "Pada 2014 pemerintah menggagas rencana aksi nasional pemakaian nonmerkuri untuk penambangan emas dalam rangka menyongsong ratifikasi Minamata. BPPT terlibat di dalam teknologi untuk mengatasi pencemaran merkuri sebab seluruh Indonesia tercemar merkuri," terangnya.

Teknologi yang ditawarkan BPPT untuk mengatasi pencemaran merkuri dilakukan dengan menggunakan sianida, thiosulfate, dan thiourea bromida dengan menggunakan reaktor. Asep Nurohman dan Bidi Brotokusuma, ahli kimia dari Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Mineral BPPT, menambahkan pemakaian sianida sudah dirintis negara-negara Eropa dan Selandia Baru untuk mencegah pencemaran merkuri. Teknologi yang dikembangkan BPPT ini akan diuji coba di PESK legal di Banyumas, Lebak, dan Pacitan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya