Gaji PRT akan Diatur dalam UU

Puput Mutiara
04/4/2017 09:16
Gaji PRT akan Diatur dalam UU
(ANTARA/Sahlan Kurniawan)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjadikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), sebagai salah satu fokus kerja. Hal itu menindaklanjuti hasil sidang Commission of the Status of Women (CSW) Ke-61 di New York, 13-24 Maret lalu.

Menteri PPPA Yohana S Yembise mengatakan pemerintah tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) PRT. "Memang belum sampai masuk prolegnas (program legislasi nasional). Tapi salah satu yang ingin kita tekankan ialah pemberian gaji terhadap PRT," ujarnya dalam jumpa pers Hasil Sidang CSW Ke-61 di Jakarta, kemarin (Senin, 3/4).

Menurut Yohana, gaji yang diterima PRT di Indonesia belum layak. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja masih kurang. Ia berharap di masa mendatang kesejahteraan PRT bisa menjadi prioritas.

Pasalnya, akibat gaji PRT yang di bawah rata-rata upah minimum regional (UMR), saat ini banyak di antara perempuan Indonesia yang lebih memilih bekerja di luar negeri. "Di luar negeri, tidak sedikit dari mereka yang jadi korban kekerasan. Ini tentu sangat memprihatinkan," katanya.

Selain itu, lanjut Yohana, di level pemerintahan sedang dibahas RUU Penempatan Kerja di Luar Negeri yang secara spesifik mengatur tenaga kerja wanita.

"Fokus kami bukan penempatannya, tapi pada perlindungan terhadap perempuan pekerja di luar negeri. Ke depan yang akan kita prioritaskan bekerja di luar negeri ialah perempuan berkualitas dengan posisi pekerjaan yang lebih baik," imbuhnya.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas, Subandi, menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian/lembaga untuk dapat memberikan hak kaum perempuan.

"Sayangnya pemahaman mengenai kesetaraan gender di lingkungan pemerintah maupun masyarakat masih minim. Diperlukan edukasi untuk memperkuat pemahaman dan kepedulian terhadap perempuan," pungkasnya. (Mut/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya