Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 39.287 badan usaha terancam dikenai sanksi teguran hingga pencabutan izin karena hingga kini belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, Andayani Budi Lestari, meminta badan usaha tersebut untuk segera ikut serta dalam JKN-KIS. Kewajiban itu harus dipenuhi seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86/2013.
"Sanksinya bisa berupa surat teguran, kemudian pemeriksaan. Kalau betul-betul bandel, izinnya tidak akan dikeluarkan. Atau kalau dia sudah berizin, bisa dicabut izin," katanya saat Badan Usaha Gathering 2017 di Tangerang, Banten, kemarin.
Badan usaha terbanyak yang belum menjadi peserta (JKN-KIS) berada di Makassar, Sulawesi Selatan, yaitu berjumlah 9.291. Selebihnya, mereka ada di Surabaya (4.971), Serang (4.030), dan Bandung (3.817). Pada periode yang sama, 187.083 badan usaha telah mendaftar, termasuk di Jakarta sebanyak 55.072.
Ia mengungkapkan, yang berhak menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha ialah pemerintah daerah, berdasarkan rekomendasi BPJS-Kes. Hal itu dilakukan demi tercapainya target Universal Health Coverage (UHC) atau Kesehatan Cakupan Semesta 2019.
Namun, ujarnya, hingga kini pemda memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada badan usaha yang melanggar aturan itu, antara lain karena belum ada aturan terkait dengan setingkat provinsi atau kabupaten/kota yang bisa menjadi dasar untuk menjalankan kewenangan tersebut.
Karena itu, kata Andayani, selain pantauan rutin di lapangan harus dilakukan, regulasi tingkat daerah yang berkorelasi terhadap kepatuhan badan usaha perlu dibuat.
Dengan demikian, bukan hanya target kepesertaan JKN-KIS yang harus tercapai, melainkan juga peningkatan derajat kesehatan pekerja.
"Setiap pekerja dan keluarga berhak memperoleh jaminan kesehatan. Jangan sampai perusahaan menunda-nunda, apalagi baru dipenuhi (menjadi peserta) ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan," katanya.
Azas manfaat
Pembawa acara Kick Andy, Andy F Noya, yang juga hadir dalam acara itu, menyatakan pentingnya asas manfaat yang dimiliki program JKN-KIS. Menurutnya, yang sedang diupayakan bersama oleh pemerintah melalui BPJS-Kes bukanlah semata-mata lantaran amanat undang-undang.
"Pengalaman saya di daerah, banyak orang sakit yang sebetulnya bisa diobati, tapi kemudian meninggal karena tidak berobat. Ini masalah akses. Dengan BPJS-Kesehatan, persoalan itu bisa diatasi karena budaya gotong royong yang katanya mulai hilang di negeri ini kembali ditumbuhkan," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan Benjamin Saut P Simandjuntak mengatakan sudah sepatutnya pemerintah daerah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat.
Menurutnya, hal itu tidak akan terwujud tanpa kerja sama semua pihak, yakni pemerintah dan stakeholder terkait. Ia juga mengungkapkan, sampai Februari lalu pertumbuhan jumlah pekerja penerima upah (PPU) di Provinsi Banten mencapai 59%.(Mut/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved