Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DI Indonesia saat ini belum terdapat data representatif yang menggambarkan kekerasan terhadap perempuan. Data yang terkumpul hingga kini hanyalah data yang terlaporkan, bukan representasi sebenarnya.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2016 untuk menjawab kebutuhan data tersebut.
"Selama ini, data kekerasan yang digunakan hanya berdasarkan data kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan, seperti gunung es, yang hanya terlihat puncaknya saja. Oleh sebab itu, survei ini menjadi sangat penting agar mempunyai data yang representatif, yang dapat manggambarkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan secara keseluruhan sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi dasar dalam perencanaan dan evaluasi berbagai program, kebijakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan," jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Venetia R Danes, ketika merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016 bersama BPS di Jakarta, Kamis (30/3).
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016 ini dilakukan guna mengetahui prevalensi perempuan yang pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, baik yang dilakukan oleh pasangan maupun bukan pasangan, mengetahui pemetaan yang dialami perempuan yang pernah atau sedang menikah dan dilakukan oleh pasangannya, serta mengetahui dampak dan kemampuan perempuan dalam mengatasi kekerasan yang dihadapinya.
Sebagai penyelenggara urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam pemerintahan, Kemen PPPA melakukan upaya perlindungan perempuan melalui 3 aspek, yakni pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan.
Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, Kemen PPPA telah membuat kebijakan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU 21/2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU 44/2008 tentang Pornografi, dan berbagai peraturan turunannya.
Untuk meningkatkan pemahaman tentang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan, sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan telah dilakukan kepada masyarakat, serta advokasi kepada para pengambil kebijakan, dan stakeholder terkait.
Sementara itu, sebagai upaya penanganan dan pemberdayaan, Kemen PPPA telah menyediakan lembaga dan sarana layanan, seperti P2TP2A, UPPPA, WCC, memfasilitasi pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan dan perlindungan perempuan korban kekerasan, serta memfasilitasi Pemerintah Daerah dengan penyediaan mobil dan motor perlindungan perempuan dan anak (molin dan torlin) untuk menjangkau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. (RO/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved