Regulasi BBM Euro 4 Diterbitkan

Richaldo y Hariandja
30/3/2017 03:31
Regulasi BBM Euro 4 Diterbitkan
(MI/Barry Fathahillah)

PERATURAN tentang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 4 resmi diluncurkan pemerintah.

Lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4, pemerintah mewajibkan industri kendaraan bermotor dan penyedia bahan bakar (BBM) untuk menaikkan standar mereka menjadi Euro 4.

Regulasi itu didasari pemahaman bahwa penyiapan udara bersih sangat penting.

Berdasarkan hasil penelitian Kementerian LHK dan Program Lingkungan PBB (UNEP) pada 2012 dan 2013, kerugian kesehatan dan sosial yang disebabkan pencemaran mencapai Rp38,5 miliar.

Selama ini BBM yang digunakan di Indonesia masih berstandar Euro 2 yang memiliki gas buang dengan kandungan sulfur hingga 300 part per million (ppm).

Untuk Euro 4, teknologi yang digunakan ialah angka research octane number (RON) minimal 92 dan kandungan sulfur dalam gas buang hanya 50 ppm.

"Kalau standar gas buang sulfurnya 50 ppm, kualitas udara perkotaan akan jauh lebih baik," ucap Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah saat dihubungi, kemarin.

Selain lingkungan yang lebih sehat, lanjut dia, benefit lain dari penggunaan BBM berstandar Euro 4 ialah peningkatan efektivitas bahan bakar.

Untuk industri otomotif, mereka akan dimudahkan karena tidak perlu lagi memproduksi dua jenis mobil dengan teknologi berbeda.

Selama ini belum adanya regulasi dan infrastruktur BBM berstandar Euro 4 membuat industri otomotif memproduksi kendaraan dengan teknologi Euro 2 untuk kebutuhan dalam negeri dan kendaraan berteknologi Euro 4 untuk keperluan ekspor.

Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan tuntutan pasar.

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Karli tersebut menyatakan pemberlakuan regulasi itu dilakukan secara bertahap.

Untuk merek-merek mobil yang sudah diproduksi, mereka akan menggunakannya paling cepat 1,5 tahun sejak permen itu ditandatangani.

"Untuk yang akan diproduksi, dua tahun bagi yang berbahan bakar bensin, dan 4 tahun bagi yang berbahan bakar diesel," imbuh Karli.

Dipasok Pertamina

Penyusunan regulasi itu, kata Kali, sudah melalui beberapa kali dibahas dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Karena itu, sebagai tindak lanjut, Menteri LHK akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar ketersediaan BBM berstandar Euro 4 ditopang Pertamina.

"Mereka sudah tahu kok. Kan rapatnya bersama di Kemenko Perekonomian," terang Karli.

Hal tersebut dikonfirmasi Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat dihubungi secara terpisah.

Kata dia, dirinya juga telah melakukan komunikasi dengan Presiden dan Menteri BUMN sebagai salah satu pelaku inti dalam menjalankan regulasi baru tersebut.

Menurut Siti, semua komunikasi berjalan lancar.

"Saya sudah rapatkan sangat lama dengan kementerian lain dan ini dikoordinasikan Menko Perekonomian. Intinya, kita tidak boleh ketinggalan dalam penyiapan udara bersih untuk masyarakat," ucap Siti.

(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya