Regulasi Pemda Sering Hambat Efektivitas Bantuan CSR

Antara
26/3/2017 16:42
Regulasi Pemda Sering Hambat Efektivitas Bantuan CSR
(ANTARA/RENO ESNIR)

REGULASI yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) seringkali justru dinilai menghambat efektivitas bantuan sosial tersebut.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup Erna Witoelar mengungkapkan di beberapa kota dan kabupaten ada peraturan daerah yang mengatur mengenai dana tersebut dan harus mengikuti program pemerintah setempat. Di tingkat nasional, DPR dan DPD juga mau membuat undang-undang mengenai hal itu.

"Padahal seharusnya, pemerintah hanya memberikan informasi tentang kebutuhan pembangunan di daerah tersebut dan dana CSR itu tujuannya untuk membangun kemitraan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Tapi bukan memaksakan bahwa dana CSR ini untuk program ini-itu," ujar Erna, di Jakarta Minggu (26/3).

Pemerintah imbuhnya hanya memandu, dan membiarkan saja perusahaan yang menentukan dana CSR untuk pemberdayaan masyarakat. Menurut Anggota Badan Pengarah Yayasan Filantropi Indonesia itu, pengelolaan CSR tersebut harus menjadi hak otonomi perusahaan guna menentukan mau digunakan untuk apa. Ironisnya, bahkan banyak pemerintah daerah yang memaksakan kehendaknya, sehingga dana CSR tersebut malah tidak efektif.

"Justru yang disalurkan langsung ke masyarakat, menjadi efektif karena masyarakat yang mengelolanya secara langsung." Banyaknya peraturan tersebut, kata dia, justru membuat Indonesia akan berada jauh dari target kemudahan dalam melakukan bisnis.

Saat ini Indonesia berada pada urutan 107, sementara pemerintah Jokowi-JK mempunyai target naik 40 persen dari peringkat itu. "Banyak investor yang komplain, karena banyak aturan termasuk soal CSR ini,
karena mereka sudah keluar uang banyak tapi dana yang disalurkan justru tidak efektif karena melalui pemerintah daerah," papar dia.

Padahal aturan mengenai dana CSR tersebut, sudah standarnya melalui standar internasional atau ISO 26000 dan sudah diadopsi badan standardisasi nasional.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya