Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK jemu-jemu Zaenab, 33, menasihati anak-anaknya agar tidak menerima ajakan atau pemberian dari orang yang tidak dikenal. Nasihat itu semakin dia tekankan dengan maraknya kasus pedofilia belakangan.
"Saya sering menasihati anak agar jangan pernah mau diajak atau dikasih apa pun sama orang yang tidak dikenal," jelas ibu dua anak tersebut kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Zaenab juga menekankan anak-anaknya pergi atau pulang sekolah harus bersama anggota keluarga, seperti suami dan nenek. Ia tidak memercayakan antar dan jemput anaknya dari sekolah kepada orang lain.
Beda cara yang dilakukan Zulfikar, 37, ia mengajarkan pengertian aurat secara islam kepada putri-putrinya. "Sejak mereka TK sampai kelas 3 SD selalu diawasi langsung maupun tidak langsung. Misalnya melakukan komunikasi yang intens dengan guru sekolah, les, maupun guru mengajinya," jelas Zulfikar.
Menurutnya, komunikasi yang intens dengan para pendidik anak-anaknya menjadikan dirinya dan istrinya mengetahui perkembangan dan tingkah laku anak-anak mereka seperti apa. Di samping itu, ia pun membatasi penggunaan gawai dan itu pun gawai milik orangtua mereka.
Langkah yang dilakukan Zaenab dan Zulfikar merupakan langkah preventif. Di samping itu, pembentukan karakter anak sejak dini dinilai penting oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Anak yang dididik penuh kasih sayang, keberanian, kerja sama, tidak arogan, tidak memaksakan kehendak akan terus terbawa hingga dewasa.
Selain keluarga, sekolah pun turut berperan. Bukan semata menyarankan anak menutup aurat, melainkan juga melatih kemampuan dan keterampilan menghadapi pelaku-pelaku kejahatan. Ditanamkan pengertian tubuhmu adalah milikmu sendiri. "Seseorang berhak untuk katakan tidak pada orang melanggar privasinya. Latih mengatakan kata tidak atau tolong lebih keras. Kalau perlu boleh berbohong untuk menyelamatkan diri dan berani bertindak tidak sopan jika membahayakan dirinya," kata Kak Seto.
Sejurus dengan Kak Seto, Direktur LBH APIK Jakarta Veni Siregar menekankan pengetahuan reproduksi bagi anak. Langkah preventif lain yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini juga menyediakan RPTRA. Selain sebagai ruang terbuka dan tempat bermain, di situ juga harus ada tempat penyuluhan bagi masyarakat.
"Masyarakat harus punya space untuk diberikan pemahaman. Kami punya komunitas di lima wilayah ada yang tidak bisa baca tulis, ada yang tidak tahu apa itu UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, ini di Jakarta. Maka kami melihat tingkat penyuluhan maupun tindakan preventif yang dilakukan pemerintah sejauh apa efektifitasnya karena sejauh dari komunitas yang kami temui, hal itu belum. Berikan penyuluhan dengan bahasa yang membumi agar masyarakat juga mudah paham bahwa kekerasan sekual, kejahatan seksual, merupakan bagian dari pelanggaran HAM," jelas Veni.
Veni juga menekankan orangtua mewaspadai tingkah laku anaknya dan harus ke mana mengadukan keluh kesahnya. Apalagi orangtua yang anaknya menjadi korban, lanjut Veni, cenderung berpikir ulang jika ingin membawa kasusnya ke ranah hukum, terutama jika pelakunya adalah orang-orang terdekat.
"Kadang-kadang mereka kalau pelakunya adalah keluarga atau tetangganya, mereka akan berpikir ulang untuk melaporkan karena banyak yang dipertimbangkan. Untuk itu, kami melakukan penguatan bahwa kadang mereka mengambil keputusan mereka enggak paham padahal ada hukumnya. Kami akan melakukan pendampingan pada keluarganya, biasanya ibunya yang melaporkan," kata Veni.
Tidak percaya hukum
Maraknya kasus pedofilia dan bunuh diri di media sosial sebagai bentuk keputusasaan dan kemiskinan. Di samping itu, ada ketidakpercayaan akan proses hukum. "Jadi rasa putus asa dan ketidakpercayaan terhadap hukum, kemiskinan, belum lagi stigma dari keluarga, jadi itu yang paling real dan biasanya paling sering dikeluhkan para perempuan korban kekerasan," lanjutnya.
Pemerintah, lanjut Veni, harus bersikap tegas agar kasus belakangan ini tidak terulang. Diakui Veni, media sosial memang tidak bisa dibendung, tapi harus ada cara yang terbaru untuk menghadapinya.
"Seperti kasus pedofilia di Facebook, human trafficking di Facebook itu belum dapat disikapi sampai sekarang, bahkan dalam proses hukumnya malah si korban bisa dikenai hukum juga. Itu fenomena yang tidak bisa dibendung. Itu yang harus disikapi kementerian terkait dan harus saling bekerja sama antarkementerian untuk menyikapi hal itu," papar Veni.
Secara terpisah, ECPAT Indonesia dan ICJR mendorong aparat penegak hukum menggunakan pasal berlapis dalam penuntutan. Mereka juga harus memastikan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di tempat berbeda, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berpendapat peristiwa belakangan disebabkan kurangnya rasa spiritualitas para pelaku. "Ini degradasi kemanusiaan. Oleh karena itu, membangun manusia Indonesia dari dulu zaman GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) adalah membangun manusia seutuhnya dalam artian lahir dan batin, moralnya dibangun, spiritualnya dibangun, dan sosialnya dibangun, finansialnya juga dibangun," jelas Khofifah kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (22/3).
Kasus ini, lanjut Khofifah, diharapkan menjadi penguat bagi aparat hukum untuk bisa memberikan hukuman seberat-beratnya, seperti halnya revisi UU Perlindungan Anak yang kedua.
"Sebetulnya mereka yang melakukan kejahatan seksual dengan berkelompok dan disengaja serta menyakiti dengan dampak berkepanjangan itu bisa sampai hukuman mati, bisa hukuman seumur hidup, ini kalau hukuman pemberatan. Kalau misalnya hukuman tambahan, pelakunya bisa di-published maupun dikebiri. Pelakunya bisa diberi cip. Apakah kebiri, apakah cip, atau proses publikasi pelaku ini membutuhkan PP, PP-nya memang harus segera diterbitkan," lanjut Khofifah.
Kementerian Sosial pada revisi kedua UU Perlindungan Anak bertugas menyiapkan konselor untuk rehabilitasi sosial, baik pelaku, korban, maupun keluarga korban dan hal itu sudah berjalan. (*/M-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved