Biaya Haji Rp34,89 Juta

Syarief Oebaidillah
24/3/2017 07:01
Biaya Haji Rp34,89 Juta
(Media Indonesia)

BIAYA penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayar calon jemaah haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp34.890.312.

Biaya itu meningkat Rp250 ribu daripada tahun lalu.

Penetapan BPIH tersebut dilakukan Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag), kemarin, setelah melalui pembahasan panjang sejak awal Februari 2017.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menjelaskan biaya itu mencakup harga tiket pesawat dan komponen penerbangan lain sebesar Rp26.143.812, ser-ta sewa pemondokan.

"Untuk pemondokan di Mekah, harga rata-ratanya 4.375 riyal. Sebagian, yakni 3.425 riyal, dibayar dengan dana optimalisasi haji (komponen indirect cost) dan yang 950 riyal dibayar jemaah haji. Besaran itu setara dengan Rp3.391.500," terang Ali melalui siaran pers, kemarin.

Dana optimalisasi haji merupakan hasil pengembangan dari dana setoran awal seluruh calon jemaah haji yang mengendap di rekening Kemenag selama ini. Adapun nilai kurs 1 riyal dalam penghitungan BPIH ditetapkan setara dengan Rp3.570.

Ali melanjutkan, BPIH itu juga mencakup living allo-wance atau biaya hidup sela-ma jemaah tinggal di Mekah sebesar 1.500 riyal (setara Rp5.355.000).

Dana itu akan diserahkan kepada jemaah dalam mata uang riyal.

Untuk sewa pemondokan di Madinah, Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Kemenag menyepakati biaya rata-ratanya 850 riyal. Biaya sewa itu diambil dari dana optimalisasi haji.

"Kami menyepakati total indirect cost BPIH yang diambil dari dana optimalisasi haji tahun ini sekitar Rp5,486 triliun."

Penggunaannya, lanjut Ali, antara lain untuk biaya pelayanan jemaah di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta biaya operasional haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Kemenag juga menetapkan alokasi anggaran cadang-an atau safeguarding dalam komponen indirect cost BPIH tahun ini sebesar Rp40 miliar.

Dana itu dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah.

Pelayanan ditingkatkan

Ali menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu karena ada kenaikan kuota haji sebesar 31.4%.

Semula jumlah jemaah haji reguler 155.200 orang.

Tahun ini bertambah menjadi 204 ribu orang dari total kuota nasional sebanyak 221 ribu jemaah.

"Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan, dan perlin-dungan terhadap jemaah haji," kata Ali.

Kebijakan itu diwujudkan dalam peningkatan kualitas pelayanan terhadap jemaah yang mencakup beberapa aspek.

Antara lain, jumlah pemberian makan di Mekah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali.

Kualitas pelayanan bus untuk transportasi jemaah di Arab Saudi juga akan ditingkatkan.

Bus itu terdiri atas bus antarkota yang mengangkut jemaah dari Mekah ke Madinah atau sebaliknya, bus Shalawat yang mengangkut jemaah dari pemondokan ke Masjidil Haram dan sebaliknya, serta bus yang digunakan untuk menuju Arafah di hari wukuf.

"Terkait petugas haji, kuota petugas tahun ini sebanyak 3.500 orang," imbuh Ali.

(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya