Pengadilan Kabulkan Gugatan Masyarakat Terkait Kabut Asap

Tantawi Jauhari/MTVN
23/3/2017 10:37
Pengadilan Kabulkan Gugatan Masyarakat Terkait Kabut Asap
(ANTARA FOTO/Ronny NT)

PENGADILAN Negeri Palangkaraya Kalimantan Tengah akhirnya mengabulkan gugatan hukum perdata yang diajukan oleh masyarakat terhadap pemerintah pusat maupun daerah terkait kasus kabut asap akibat maraknya kebakaran hutan lahan tahun 2015 lalu. Dalam putusan, pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan lalai sehingga mengakibatkan korban jiwa.

PN Palangkaraya menggelar sidang putusan terkait gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap musibah kabut asap akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan di Kalteng pada 2015. Dalam sidang putusan itu dihadiri oleh pihak penggugat yakni masyarakat yang tergabung dalam gerakan antiasap beserta pengacara serta pihak tergugat yakni perwakilan dari Pemda Kalteng.

Putusan pengadilan yang dibacakan oleh Hakim Ketua PN Palangkaraya Aswanto diputuskan bahwa hakim mengabulkan sebagian gugatan masyarakat atas kasus kabut asap pada 2015 itu. Selain itu hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Untuk itu, pihak pengadilan menghukum tergugat agar segera mengeluarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup guna pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu tergugat juga diwajibkan membayar uang perkara persidangan sebesar Rp 2,5 juta dan juga pemerintah berkewajiban membebaskan biaya rumah sakit bagi warga Kalteng yang terdampak kabut asap. Pemerintah juga diwajibkan membangun rumah sakit khusus menampung pasien paru.

Sebelumnya diberitakan pada 16 Agustus 2016 lalu masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap menggandeng Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Save Ower Borneo (SOB) melaporkan Presiden Jokowi ke PN Palangkaraya.

Mereka menilai pemerintah pusat maupun daerah dinilai lalai dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu sehingga mengakibatkan belasan ribu warga terkena ISPA empat diantarnya meninggal dunia.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya