Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden soal rancangan Undang-Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat untuk dibahas bersama DPR. Beleid itu akan memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas kepemilikan lahan hutan. Bahkan, menurut Presiden, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat bukan hanya melalui UU, melainkan juga membutuhkan peran pemerintah daerah. “Bukan hanya masalah UU. perdanya (peraturan daerah) juga didorong. SK (surat keputusan) bupatinya mengenai pengakuan masyarakat adat juga didorong,” kata Presiden ketika menerima Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/3). Dengan demikian, sambungnya, distribusi lahan hutan kepada masyarakat adat lebih mudah.
Dalam acara yang juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Presiden mengatakan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat sebetulnya bukan hanya tentang distribusi lahan, melainkan juga aspek lain, di antaranya akses permodalan, air bersih, kesehatan, dan pendidikan. Pemberdayaan dan pendampingan kepada masyarakat hukum adat dilakukan agar mereka memiliki kapasitas dalam mengelola dan memanfaatkan hutan adat yang lebih baik. “Itu diperlukan sekali dalam rangka memperkuat masyarakat adat yang ada di daerah,” ujarnya.
Sebagai pengakuan atas eksistensi masyarakat adat, hingga saat ini pemerintah telah menerbitkan 11 surat keputusan (SK) hutan adat di sejumlah daerah, antara lain Sumatra Utara, Jambi, Banten, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak 11 komunitas adat di wilayah tersebut akan mengelola hutan adat. Menurut Jokowi, berikutnya ada 18 SK lagi yang akan diterbitkan pemerintah dan 590 ribu hektare (ha) hutan sosial akan didistribusikan kepada komunitas-komunitas adat. “Saya meyakini, apabila hutan adat dan lahan-lahan yang ada diberikan kepada masyarakat adat, akan lebih terjaga, lebih terpelihara, lebih lestari,” tuturnya.
Sederhanakan regulasi
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan AMAN, dari 8,23 juta ha luas hutan adat, baru 13.122 ha yang dikembalikan kepada masyarakat. Jokowi mengakui jumlah SK yang diterbitkan pemerintah masih sedikit karena penetapan masyarakat adat dan hutan membutuhkan peran pemerintah daerah yang berwenang dalam menerbitkan regulasi. Karena itu, ia menginstruksikan Kementerian LHK dan pemerintah daerah untuk menyederhanakan regulasi dan prosedur guna mempercepat komunitas-komunitas masyarakat adat lainnya untuk memperoleh hak ruang kelola secara aman dan legal. “Memang ada masalah-masalah yang harus diikuti kementerian (terkait), tapi saya ingin ada evaluasi progres perkembangan, seperti cepat atau tidak sehingga kita bisa memutuskan dan menyederhanakan proses regulasi,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved