Pemalsu Vaksin Bisa Berulah Lagi

Indriyani Astuti
22/3/2017 07:33
Pemalsu Vaksin Bisa Berulah Lagi
(Terdakwa kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi. Hidayat dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Rita dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. -- ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

VONIS yang dijatuhkan kepada pelaku utama pemalsuan vaksin di­­nilai tidak akan menimbulkan efek jera karena ter­lalu ringan. Setelah selesai menjalani hukuman, tidak ada jaminan para pelaku itu tidak melakukan hal serupa.

Hal tersebut dikatakan ang­go­ta Komisi IX DPR dari Frak­si NasDem Amelia Anggra­ini terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Peng­adilan Negeri (PN) Bekasi kepada para pelaku. Dalam sidang kasus tersebut, terdakwa utama Hidayat Taufiqurrahman dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan Rita Agustina 8 tahun.

Menurutnya, vonis itu belum setimpal dengan kejahatan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut karena pemalsuan vaksin meng­ancam generasi bangsa.

“Kejahatannya dapat meng­ancam generasi bangsa. Walaupun kewenangan yang menyangkut penegakan hukum ada pada Komisi III DPR, kami akan tetap bersuara untuk hal ini,” kata Amelia, kemarin.

Ia juga mengatakan diperlukan regulasi yang kuat untuk mengatur soal obat dan makanan. Karena itu, komisi IX tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peng­awasan Obat dan Makanan.

“Tapi sebelum RUU tersebut dibahas dan disahkan, kami mendukung penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) secara kelembagaan yang peraturan presidennya mengenai itu sedang dibuat. Diharapkan, nantinya Badan POM dapat melakukan sidak (inspeksi mendadak), penyitaan, dan tahap penyidikan bersama aparat penegak hukum apabila ada temuan tindak pidana, sebab selama ini kebanyakan kasus ditangani kepolisian,” ujarnya.

Pada kasus vaksin palsu, DPR sempat membentuk panitia ker­ja (panja) guna menindak­lan­juti maraknya peredaran vaksin palsu. Amelia mengatakan, hingga saat ini panja ma­sih berjalan dan segera me­ngeluarkan rekomendasi.

Beberapa waktu lalu, organi­sasi profesi seperti Ikatan Dok­ter Anak Indonesia (IDAI) juga memberikan masukan kepada Panja Peredaran obat dan Vaksin.

Di antaranya, jaminan kontinuitas ketersediaan obat dan vaksin oleh pemerintah, penggunaan vaksin produksi dalam negeri, revisi Permenkes No 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi dengan melibatkan organisasi profesi untuk menyempur­na­kan layanan imunisasi di sa­rana pelayanan kesehatan pemerintah ataupun swasta.

Amelia mengatakan beredarnya vaksin palsu tidak lepas dari ketersediaan stok vaksin di dalam negeri. Celah itulah yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan. “Imbauan kami, supaya pemerintah terus memastikan ketersediaan vaksin,” tegasnya.

Dalam negeri
Anggota Komisi IX lainnya, Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah mendorong industri farmasi dalam negeri untuk menyediakan vaksin. An­­tara lain, dengan memberi­kan kemudahan perizinan, tapi tetap dalam prosedur pengawasan yang ketat. Itu karena hingga saat ini Indonesia masih mengimpor vaksin-vaksin tertentu.

“Industri farmasi dalam ne­geri bisa bekerja sama dengan perusahaan farmasi nega­ra lain sehingga kita bisa me­lakukan alih teknologi,” tutur politikus NasDem itu.

Sementara itu, lima terdakwa kasus vaksin palsu lainnya, kemarin, dijatuhi hukuman 6 tahun hingga 10 tahun penjara di PN Bekasi. Kelima terdakwa yang divonis majelis hakim yang diketuai Donal Panggabean itu ialah Nuraini, Kartawinata, M Sahrul Munir, Manogu Elly Novita, dan Sugiyati. (Gan/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya